
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya
Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (31/07), mengatakan, Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Markus Nari.
Dalam kasus yang sama, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Herlina Atmadja dari sektor swasta.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan KPK, Markus Nari juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.
Sbagaimana terungkap dalam persidangan, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Politisi Partai Golkar itu juga diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. “Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.
KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK menjerat Markus dengan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Gayus Siap Bongkar Kasus Plesir ke Bali
- Geledah Rumah Gayus, Polisi Sita Tiket
- Sidang Haposan: Arafat Dituding Langkahi Senior