
- Vonis 7 Tahun Penjara Buat Haposan
- Panglima TNI Ingatkan Remunerasi Bisa Dievaluasi
- Fraksi PAN Tolak Tempati Rumah Jabatan
Baca Juga
“Kita tunggu pengumuman resmi KPK," ujar Tjahjo, di Jakarta Pusat, Kamis (24/05).
Mendagri mengatakan, usai KPK secara resmi mengumumkan status hukum Feisal, Kemendagri akan mengirimkan surat penonaktifan sementara. Surat tersebut, tambah Mendagri, telah disiapkan oleh Ditjen Otda. “Sudah saya teken," katanya.
Tjahjo menjelaskan, penonaktifan tersebut akan dilakukan hingga kasus Feisal berkekuatan hukum tetap. “Karena dengan ditahan kan tidak bisa menjalankan pemerintahan," kata Tjahjo.
Selain surat penonaktifan, Kemendagri, kata Tjahjo juga akan mengirimkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Rencananya, Wakil Bupati La Ode Arusani akan ditunjuk sebagai Plt. "Diumumkan resmi, langsung kami kirim supaya pemerintahan di daerah tidak terganggu," pu
Seperti diberitakan, KPK menangkap Feisal bersama sejumlah staf, konsultan survei, dan pihak swasta, Rabu kemarin. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang Rp 400 juta.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan kasus yang menjerat Faesal. Ia telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Kepala Biro Humas KPK Febria Diansyah menyatakan, status hukum orang-orang yang ditangkap itu akan diumumkan sore atau malam ini.
- Hari Ini 6 Calon Ombudsman Dites
- Diusulkan Pilkada Hanya Untuk Kepala Daerah
- Panglima TNI Jamin Selat Malaka Aman