
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya
Baca Juga
“Data kepolisian tahun 2012 sampai 2017 ada 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, dengan kerugian Rp 46 miliar," ujar Kapolri kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Kapolri mengatakan, jumlah tersebut memang relatif kecil tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan pemerintah hingga triliunan rupiah. Namun, dana desa merupakan atensi utama pemerintah umtuk pemerataan pembangunan di desa yang jauh dari kota-kota besar.
“Itu baru yang terungkap, mungkin ada juga yang tidak terungkap. Ini wake up call bahwa potensi penyalahgunaan terjadi," terang Tito.
Ia menyebut, jenis penyelewengan yang kerap terjadi antara lain penggelapan dana desa, pemotongan anggaran, hingga laporan pekerjaan fiktif.
Polri, khususnya Bhabinkamtibmas bertugas mengawasi langsung penggunaan dana desa di satuan kerjanya masing-masing. Bhabinkamtibmas juga berperan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun dan menganggarkan penggunaan dana desa untuk program yang dibutuhkan.
“Di situ peran kepolisian agar mereka dapat pendidikan dasar laporan perencanaan dan laporan keuangan. Ini untuk mencegah sampai terjadi pelanggaran," tandas Tito.
- Walikota Tomohon Resmi Nonaktif
- Hari Ini, Gayus Lakukan Pembelaan Terakhir
- Pelantikan Tak Ganggu Proses Hukum Jefferson