Politikindonesia - Polda Jawa Barat menetapkan Helmi Gustian, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat kasus suap dalam proyek sebesar Rp16 miliar yang ada dinas yang dipimpinnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tersangka itu. “Iya kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial HG," terang Martinus, kepada pers, Selasa (19/06).
Martinus tidak membantah jika inisial HG yang dimaksud adalah Helmi Gustian yang menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor saat ini.
Ditegaskannya, penetapan tersangka dilakukan, karena penyidik sudah mandapatkan alat bukti kuat untuk menjerat yang bersangkutan. "Penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti," katanya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. “Kami belum melakukan penahanan," tandasnya.
Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, karena diduga kasus tersebut tidak berhenti di Kepala Dinas, namun masih ada lagi aktor intelektual yang lainnya.
Sebelumnya, jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Subbid Tipikor Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor pada 15 April 2012 lalu. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti suap senilai Rp16 miliar dari para pengusaha yang ditujukan kepada para pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai fee.
(zel/rin/kap)