
Mestariany Habie (Sapto)
2010-07-30 10:18:50Mestariany Habie: Tata Organisasi Kemensekneg Belum Tertib
Politikindonesia - Banyak catatan buat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapor kementerian ini, sejak tahun anggaran 2006-2009 belum sepenuhnya baik. Masih dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat ini sangat ironis, karena Kemensekneg adalah lembaga yang paling dekat dengan kekuasaan pemerintahan Presiden.
Persoalan itu menjadi sorotan Hj. Mestariany Habie SH, anggota Komisi II DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Ketua Ombudsman di Gedung Parlemen, Rabu (28/07). Penataan organisasi yang belum tertib tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran.
Perempuan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Januari 1959 itu mengatakan sebagai kementerian yang paling dekat dengan pusat kekuasaan, Kemensekneg seharusnya mampu lebih baik. Pasalnya, kementerian ini bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi pada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Mestariany mengatakan, dengan peran yang vital dan sangat sentral itu, menjadi tanda tanya besar, jika hasil audit BPK dari tahun ke tahun tak ada peningkatan.
Bijaksananya, jebolan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar dan Spesialis I Notariat Universitas Padjadjaran, Bandung itu tak sekadar mengritik, tapi juga mendukung kebijakan di komisinya dalam mengawal kementerian tersebut menuju penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ragam gagasan itulah yang dikemukakan Sekretaris Umum DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan kepada Sapto Adiwiloso dari politikindonesia.com dalam sebuah wawancara di ruang Komisi II, Gedung Parlemen, Rabu (28/07). Berikut petikannya.
Bagaimana anda menilai hasil Audit BPK terhadap Kemensekneg?
Tadi saya juga soroti dalam Raker dengan Mensesneg. Harusnya, kementerian tersebut mendapatkan predikat WTP. Karena kementerian tersebut paling dekat dengan pusat kekuasaan. Kementerian ini tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Kita tahu, peranannya yang sangat sentral, yakni mengelola negara sebagai sebuah institusi besar yang memiliki simbol-simbol dan begitu banyak aset serta urusan administratif-protokoler terkait dengan kedudukan Presiden. Karena itu menjadi tanda tanya besar jika hasil audit BPK dari tahun ke tahun tetap begitu-begitu saja. Kami di Komisi II berharap ke depan agar ditingkatkan statusnya menjadi WTP.
Apa tanggapan pemerintah atas permintaan tersebut?
Pak Sudi Silalahi (Mensesneg) tadi telah berjanji untuk menjadikan kementeriannya WTP pada tahun anggaran mendatang. Pemangkasan LNS (Lembaga Non Setruktural) juga telah dilakukan. Dalam pemaparannya, kementerian ini telah memangkas 40 LNS yang melibatkan 150 personil. Saat ini draft perampingannya sudah diajukan ke Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).
Jika demikian, menurut anda apa yang mengakibatkan kementerian tersebut masih dinilai WDP?
Saya nilai penataan pelaksanaan organisasi di lingkungan Kemensekneg belum tertib. Bahkan masih banyak pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang pasti. Setelah diketahui baru mereka menyetor ke negara.
Tapi kan Mensesneg sendiri menegaskan bahwa itu bukan pungutan liar. Komentar anda?
Menurut saya itu tetap pungutan liar karena tidak terdaftar dalam undang-undang. Seperti dikemukakan Mensesneg tadi, segala pungutan yang ada di lingkungan kementerian, katanya sudah disetorkan ke negara. Tapi kan setoran itu dilakukan setelah ada laporan dari luar. Ini yang saya sayangkan.
Bagaimana dengan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) yang tadi juga sempat dipersoalkan?
Pengelolaan GBK sampai sekarang masih bermasalah. Aset negara yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) banyak yang tidak jelas. Termasuk pembagian dan jumlah aset yang dimiliki.
Saya telah meminta supaya dilakukan peninjauan ulang perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan BLU. Saya juga berharap Komisi II dapat memberi dukungan kepada pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan persoalan pengelolaan aset-aset milik negara. Komisi kamipun telah memberi waktu kepada Mensesneg untuk melakukan renegosiasi dengan pihak ketiga.
Di samping itu, harus dilakukan peninjauan kembali terhadap aset-aset negara yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Harus dicari tahu kenapa aset tersebut dipakai pihak lain. Lalu bentuk perjanjiannya apakah disewakan atau pinjam pakai.
Banyak yang menilai LNS di Kemensekneg terlalu gemuk. Pendapat anda?
Ya betul. Komisi II DPR sudah sepakat harus dirampingkan agar tidak memboroskan anggaran negara. Pada Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg pada 2 Desember 2009 lalu, kami telah meminta agar Kemensekneg melakukan kajian terhadap eksistensi LNS yang berdasarkan Kepres dan Perpres, mengacu pada UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Kami juga meminta agar kementerian tersebut melakukan evaluasi kajian secara komprehensif terhadap LNS yang dasar pembentukannya dengan Undang-Undang.
Benarkah ada pemborosan pada anggaran LNS tersebut?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan ada 90 LNS. Dengan perincian 70 LNS dibiayai dana APBN. Berdasarkan Data Semester I 2009 anggaran yang digunakan sebesar Rp3,5 triliun. Di samping itu ada 6 LNS non aktif, 9 LNS belum sepenuhnya aktif dan 5 LNS dibiayai dari Non-APBN. Sedang total aset LNS hingga Semester I 2009 sebesar Rp39,7 triliun.
Lantas LNS apa saja yang disepakati untuk dihapuskan?
Setidaknya ada delapan LNS yang diprioritaskan untuk dihapus. Yakni BP GBK, BP Komplek Kemayoran, Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Badan Pembina BUMN, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Badan Koordinasi Energi Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dan Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian.
Sedang delapan 8 LNS lainnya, yang diprioritaskan untuk digabung atau dilimpahkan fungsinya meliputi Komisi Nasional Lanjut Usia (Kementerian Sosial), Dewan Buku Nasional (Kementerian Pendidikan Nasional), Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI (Kementerian Negara Ristek), Dewan Kelautan Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (Kementerian terkait dan Pemda), Badan Pendukung Penyediaan Sistem Air Minum (Kementerian PU), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Kementerian Sosial) dan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Bagaimana dengan usulan pembubaran Ombudsman?
Saya tidak setuju. Saya pikir memang tidak boleh dibubarkan begitu saja. Karena lembaga ini merupakan realisasi dari UU Pelayanan Publik. Tidak akan jalan UU Pelayanan Publik jika Ombudsman dihilangkan.
Jika tidak dibubarkan apakah memang perlu penguatan?
Sosialisasinya memang masih kurang. Selama ini Ombudsman belum dikenal masyarakat. Setelah masyarakat mengetahui peran, fungsi dari Ombudsman, baru kita memberikan ‘gigi’ lagi. Jadi langkah pertama tingkatkan dulu sosialisasinya. Karena perangkat di dalam Ombudsman itu sebenarnya sudah cukup baik, hanya belum dikenal saja.
Bagaimana dengan usulan agar ada anggaran khusus untuk Ombudsman?
Saya setuju. Karena itu sebagai salah satu langkah penguatan.
Biodata Singkat:
Nama : Hj. Mestariany Habie SH
Tempat/Tgl lahir : Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Januari 1959
Anak : 2 orang
Partai : Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dapil : Sulawesi Selatan I
Perolehan Suara: 14.239 (11,5 persen) BPP:124.058
Keanggotaan : Komisi II DPR
Pendidikan : S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
Spesialis I Notariat Universitas Padjadjaran, Bandung
(Sapto Adiwiloso/yk) Persoalan itu menjadi sorotan Hj. Mestariany Habie SH, anggota Komisi II DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Ketua Ombudsman di Gedung Parlemen, Rabu (28/07). Penataan organisasi yang belum tertib tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran.
Perempuan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Januari 1959 itu mengatakan sebagai kementerian yang paling dekat dengan pusat kekuasaan, Kemensekneg seharusnya mampu lebih baik. Pasalnya, kementerian ini bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi pada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Mestariany mengatakan, dengan peran yang vital dan sangat sentral itu, menjadi tanda tanya besar, jika hasil audit BPK dari tahun ke tahun tak ada peningkatan.
Bijaksananya, jebolan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar dan Spesialis I Notariat Universitas Padjadjaran, Bandung itu tak sekadar mengritik, tapi juga mendukung kebijakan di komisinya dalam mengawal kementerian tersebut menuju penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ragam gagasan itulah yang dikemukakan Sekretaris Umum DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan kepada Sapto Adiwiloso dari politikindonesia.com dalam sebuah wawancara di ruang Komisi II, Gedung Parlemen, Rabu (28/07). Berikut petikannya.
Bagaimana anda menilai hasil Audit BPK terhadap Kemensekneg?
Tadi saya juga soroti dalam Raker dengan Mensesneg. Harusnya, kementerian tersebut mendapatkan predikat WTP. Karena kementerian tersebut paling dekat dengan pusat kekuasaan. Kementerian ini tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Kita tahu, peranannya yang sangat sentral, yakni mengelola negara sebagai sebuah institusi besar yang memiliki simbol-simbol dan begitu banyak aset serta urusan administratif-protokoler terkait dengan kedudukan Presiden. Karena itu menjadi tanda tanya besar jika hasil audit BPK dari tahun ke tahun tetap begitu-begitu saja. Kami di Komisi II berharap ke depan agar ditingkatkan statusnya menjadi WTP.
Apa tanggapan pemerintah atas permintaan tersebut?
Pak Sudi Silalahi (Mensesneg) tadi telah berjanji untuk menjadikan kementeriannya WTP pada tahun anggaran mendatang. Pemangkasan LNS (Lembaga Non Setruktural) juga telah dilakukan. Dalam pemaparannya, kementerian ini telah memangkas 40 LNS yang melibatkan 150 personil. Saat ini draft perampingannya sudah diajukan ke Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).
Jika demikian, menurut anda apa yang mengakibatkan kementerian tersebut masih dinilai WDP?
Saya nilai penataan pelaksanaan organisasi di lingkungan Kemensekneg belum tertib. Bahkan masih banyak pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang pasti. Setelah diketahui baru mereka menyetor ke negara.
Tapi kan Mensesneg sendiri menegaskan bahwa itu bukan pungutan liar. Komentar anda?
Menurut saya itu tetap pungutan liar karena tidak terdaftar dalam undang-undang. Seperti dikemukakan Mensesneg tadi, segala pungutan yang ada di lingkungan kementerian, katanya sudah disetorkan ke negara. Tapi kan setoran itu dilakukan setelah ada laporan dari luar. Ini yang saya sayangkan.
Bagaimana dengan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) yang tadi juga sempat dipersoalkan?
Pengelolaan GBK sampai sekarang masih bermasalah. Aset negara yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) banyak yang tidak jelas. Termasuk pembagian dan jumlah aset yang dimiliki.
Saya telah meminta supaya dilakukan peninjauan ulang perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan BLU. Saya juga berharap Komisi II dapat memberi dukungan kepada pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan persoalan pengelolaan aset-aset milik negara. Komisi kamipun telah memberi waktu kepada Mensesneg untuk melakukan renegosiasi dengan pihak ketiga.
Di samping itu, harus dilakukan peninjauan kembali terhadap aset-aset negara yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Harus dicari tahu kenapa aset tersebut dipakai pihak lain. Lalu bentuk perjanjiannya apakah disewakan atau pinjam pakai.
Banyak yang menilai LNS di Kemensekneg terlalu gemuk. Pendapat anda?
Ya betul. Komisi II DPR sudah sepakat harus dirampingkan agar tidak memboroskan anggaran negara. Pada Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg pada 2 Desember 2009 lalu, kami telah meminta agar Kemensekneg melakukan kajian terhadap eksistensi LNS yang berdasarkan Kepres dan Perpres, mengacu pada UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Kami juga meminta agar kementerian tersebut melakukan evaluasi kajian secara komprehensif terhadap LNS yang dasar pembentukannya dengan Undang-Undang.
Benarkah ada pemborosan pada anggaran LNS tersebut?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan ada 90 LNS. Dengan perincian 70 LNS dibiayai dana APBN. Berdasarkan Data Semester I 2009 anggaran yang digunakan sebesar Rp3,5 triliun. Di samping itu ada 6 LNS non aktif, 9 LNS belum sepenuhnya aktif dan 5 LNS dibiayai dari Non-APBN. Sedang total aset LNS hingga Semester I 2009 sebesar Rp39,7 triliun.
Lantas LNS apa saja yang disepakati untuk dihapuskan?
Setidaknya ada delapan LNS yang diprioritaskan untuk dihapus. Yakni BP GBK, BP Komplek Kemayoran, Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Badan Pembina BUMN, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Badan Koordinasi Energi Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dan Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian.
Sedang delapan 8 LNS lainnya, yang diprioritaskan untuk digabung atau dilimpahkan fungsinya meliputi Komisi Nasional Lanjut Usia (Kementerian Sosial), Dewan Buku Nasional (Kementerian Pendidikan Nasional), Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI (Kementerian Negara Ristek), Dewan Kelautan Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (Kementerian terkait dan Pemda), Badan Pendukung Penyediaan Sistem Air Minum (Kementerian PU), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Kementerian Sosial) dan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Bagaimana dengan usulan pembubaran Ombudsman?
Saya tidak setuju. Saya pikir memang tidak boleh dibubarkan begitu saja. Karena lembaga ini merupakan realisasi dari UU Pelayanan Publik. Tidak akan jalan UU Pelayanan Publik jika Ombudsman dihilangkan.
Jika tidak dibubarkan apakah memang perlu penguatan?
Sosialisasinya memang masih kurang. Selama ini Ombudsman belum dikenal masyarakat. Setelah masyarakat mengetahui peran, fungsi dari Ombudsman, baru kita memberikan ‘gigi’ lagi. Jadi langkah pertama tingkatkan dulu sosialisasinya. Karena perangkat di dalam Ombudsman itu sebenarnya sudah cukup baik, hanya belum dikenal saja.
Bagaimana dengan usulan agar ada anggaran khusus untuk Ombudsman?
Saya setuju. Karena itu sebagai salah satu langkah penguatan.
Biodata Singkat:
Nama : Hj. Mestariany Habie SH
Tempat/Tgl lahir : Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Januari 1959
Anak : 2 orang
Partai : Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dapil : Sulawesi Selatan I
Perolehan Suara: 14.239 (11,5 persen) BPP:124.058
Keanggotaan : Komisi II DPR
Pendidikan : S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
Spesialis I Notariat Universitas Padjadjaran, Bandung



