
Eva Kusuma Sundari (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-03 04:55:53 WIBEva Sundari: Serahkan KPK Tangani Kasus Korupsi Simulator SIM
Politikindonesia - Seharusnya tak perlu ada tarik menarik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sudah semenstinya, Polri menyerahkan penuntasan kasus tersebut kepada KPK karena mereka memang lebih berwenang.
Demikian pendapat yang dikemukakan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eva Kusuma Sundari kepada politikindonesia.com, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (02/08).
Polri diminta untuk legowo menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM tersebut -- yang menyeret sejumlah perwira aktifnya sebagai tersangka-- ditangani KPK. Polri diharapkan bersikap korperatif, dan membuka diri untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. “Polisi harus mundur dan tak perlu lagi melakukan penyidikan, sehingga KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” ujar politisi perempuan dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ini.
Kata Eva, jika Polri memang ingin lakukan bekerja sama, maka memimpin adalah KPK. Artinya, KPK yang menentukan seberapa jauh polisi boleh masuk dan seberapa jauh polisi boleh terlibat dalam kasus tersebut.
Pasalnya, jika dipimpin secara bersama-sama, ada potensi konflik of interest. “Kalau dipimpin bersama-sama, ini ada resiko karena salah satu pihak ada potensi konflik of interest. Jadi saya mendorong kasus ini ditangani secara eksklusif oleh KPK, karena para penyidiknya kan dar kepolisian pasti mereka juga akan lapor," imbuhnya.
Kepada Elva Setyaningrum, wanita lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Erlangga Surabaya ini berkomentar panjang lebar seputar kasus pertama yang menyeret Jenderal polisi aktif sebagai tersangka korupsi. Berikut petikannya:
Bagaimana anda melihat tarik menarik yang terjadi antara Polri dan KPK terkair kasus simulaor SIM ini?
Ini tidak seharusnya terjadi. Polri tidak perlu bersikap tegang dan legowo menyerahkan kasus ini ditangani KPK. Jangan sampai muncul kesan Polri tidak koorperatif dan mencoba menghalangi penyidikan KPK.
Ada yang menyarankan sebaiknya kasus ini ditangani bersama KPK dan Polri?
Bisa saja. Akan tetapi dalam joint investigation ini, KPK harus menjadi pengendali utamanya. Artinya, sampai sejauh mana keterlibatan polisi dalam tim tersebut, KPK yang menentukan. Sehingga menghindarkan potensi penyanderaan atas kasus ini.
Akan tetapi, hemat saya, joint investigation sebenarnya bukanlah pilihan yang ideal dalam tarik menarik kasus simulator SIM ini. Pasalnya, salah satu pihak, yakni Polri mempunyai problem konflik kepentingan. Kalaupun akhirnya dilakukan bersama, KPK tetap harus jadi pemimpinnya, kepolisian sifatnya hanya membantu. Karena resiko konflik kepentingan Polri sangat besar dalam perkara ini.
Apa dasar anda bilang bahwa KPK lebih berwenang menangani kasus ini?
Kewenangan KPK untuk memimpin penyidikan sangat kuat. Semua itu diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam Pasal 50 ayat 4 UU KPK dinyatakan, Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Bahkan, jika suatu kasus tengah ditangani penyidik, lalu KPK intervensi, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK. Jadi, seharusnya lembaga penegak hukum lainnya mundur karena KPK sudah mengambil alih penyidikan.
Jadi kalau mau kasus ini tuntas, serahkan saja pada KPK dalam kapasitas peran supervisi. Segala silang pendapat akan terkonsolidasi dalam prosesnya. Apalagi, jika KPK yang menangani kasus secara eksklusif. Sementara menunggu penyidikan di KPK tuntas, kepolisian bisa membantu dan berkoordinasi dengan KPK, serta mendukung data yang diperlukan.
Bagaimana dampak kasus ini terhadap pemerintah, khususnya institusi Polri?
Saya melihat, kasus simulator SIM di Korlantas ini lebih merupakan testing dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Jika kepemimpinan SBY efektif, maka Kapolri harus dapat menggunakan kasus Korlantas ini sebagai entry point untuk mereformasi kultur korup dalam lembaga kepolisian.
Apalagi, Kapolri baru mengeluarkan 10 komitmen baru, termasuk di bidang tindak pidana korupsi yang dibacakan langsung di hadapan para kapolda. Jadi sekarang saatnya membuktikan komitmen baru Kapolri tersebut. Disaat yang sama, ini kesempatan Presiden untuk menunjukkan komitmen, bahwa pemberantasan korupsi yang ia pimpin tidak tebang pilih.
Menurut Anda, apakah KPK layak mendapat apresiasi karena berani membongkar kasus korupsi di tubuh Polri?
Ini memang sudah tugasnya KPK sebagai lembaga superbody. Ia harus bisa mengungkap kasus korupsi yang selama ini tidak terjamah. Misalnya, pengadaan senjata di lingkungan TNI dan Polri, yang semua itu ada risikonya. KPK pun harus mulai menangani kasus-kasus super, termasuk pembersihan di kalangan penegak hukum yang merupakan syarat efektifitas pemberantasan korupsi.
Dalam kasus simulatoir SIM ini, penetapan tersangka mantan Kakorlantas merupakan satu langkah maju. Sebab, KPK masuk ke area yang tak pernah tersentuh. Selain itu ada pula tiga orang yang akan dijadikan tersangka yakni DP, SB dan BS. Sehingga kami meminta kepolisian untuk menonaktifkan Djoko Susilo dari jabatannya selaku Gubernur Akademi Kepolisian, dan Wakil Kepala Korlantas, DP karena dia sudah berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan mesin simulasi SIM.
Mengapa penonaktifan perwira polisi yang menjadi tersangka begitu penting?
Hal itu agar memudahkan KPK untuk melakukan penyidikan. Dikhawatirkan, penyidik yang berasal dari kepolisian pasti segan memeriksa senior mereka yang masih menyandang jabatan tinggi dan pangkat bintang dua. Selain itu, institusi pendidikan bergengsi milik kepolisian, Akademi Kepolisian, tidak terseret dan terkena efek politiknya.
Apa harapan anda terhadap penuntasan kasus ini
Saya berharap semua pihak untuk mengawasi dan memonitor kinerja KPK dalam mengusut kasus pengadaan simulator SIM ini. Saya yakin, ketika KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, KPK memilki bukti yang kuat. Jadi ketika seseorang terbukti melakukan kesalahan, boleh saja dia membantah. Tapi dalam penegakan hukum di sini yang berbicara adalah fakta hukum, alat bukti dan bukan opini.
Maka, janganlah menebar perang opini yang akhirnya menimbulkan penyesatan informasi. Semoga proses penyelidikan berjalan lancar dan transparan. Karena dalam kasus ini ada dugaan dilakukan oleh pejabat kepolisian. Jadi kemungkinan timbulnya konflik kepentingan di tubuh kepolisian sangat besar.
(eva/kap) Demikian pendapat yang dikemukakan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eva Kusuma Sundari kepada politikindonesia.com, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (02/08).
Polri diminta untuk legowo menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM tersebut -- yang menyeret sejumlah perwira aktifnya sebagai tersangka-- ditangani KPK. Polri diharapkan bersikap korperatif, dan membuka diri untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. “Polisi harus mundur dan tak perlu lagi melakukan penyidikan, sehingga KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” ujar politisi perempuan dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ini.
Kata Eva, jika Polri memang ingin lakukan bekerja sama, maka memimpin adalah KPK. Artinya, KPK yang menentukan seberapa jauh polisi boleh masuk dan seberapa jauh polisi boleh terlibat dalam kasus tersebut.
Pasalnya, jika dipimpin secara bersama-sama, ada potensi konflik of interest. “Kalau dipimpin bersama-sama, ini ada resiko karena salah satu pihak ada potensi konflik of interest. Jadi saya mendorong kasus ini ditangani secara eksklusif oleh KPK, karena para penyidiknya kan dar kepolisian pasti mereka juga akan lapor," imbuhnya.
Kepada Elva Setyaningrum, wanita lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Erlangga Surabaya ini berkomentar panjang lebar seputar kasus pertama yang menyeret Jenderal polisi aktif sebagai tersangka korupsi. Berikut petikannya:
Bagaimana anda melihat tarik menarik yang terjadi antara Polri dan KPK terkair kasus simulaor SIM ini?
Ini tidak seharusnya terjadi. Polri tidak perlu bersikap tegang dan legowo menyerahkan kasus ini ditangani KPK. Jangan sampai muncul kesan Polri tidak koorperatif dan mencoba menghalangi penyidikan KPK.
Ada yang menyarankan sebaiknya kasus ini ditangani bersama KPK dan Polri?
Bisa saja. Akan tetapi dalam joint investigation ini, KPK harus menjadi pengendali utamanya. Artinya, sampai sejauh mana keterlibatan polisi dalam tim tersebut, KPK yang menentukan. Sehingga menghindarkan potensi penyanderaan atas kasus ini.
Akan tetapi, hemat saya, joint investigation sebenarnya bukanlah pilihan yang ideal dalam tarik menarik kasus simulator SIM ini. Pasalnya, salah satu pihak, yakni Polri mempunyai problem konflik kepentingan. Kalaupun akhirnya dilakukan bersama, KPK tetap harus jadi pemimpinnya, kepolisian sifatnya hanya membantu. Karena resiko konflik kepentingan Polri sangat besar dalam perkara ini.
Apa dasar anda bilang bahwa KPK lebih berwenang menangani kasus ini?
Kewenangan KPK untuk memimpin penyidikan sangat kuat. Semua itu diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam Pasal 50 ayat 4 UU KPK dinyatakan, Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Bahkan, jika suatu kasus tengah ditangani penyidik, lalu KPK intervensi, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK. Jadi, seharusnya lembaga penegak hukum lainnya mundur karena KPK sudah mengambil alih penyidikan.
Jadi kalau mau kasus ini tuntas, serahkan saja pada KPK dalam kapasitas peran supervisi. Segala silang pendapat akan terkonsolidasi dalam prosesnya. Apalagi, jika KPK yang menangani kasus secara eksklusif. Sementara menunggu penyidikan di KPK tuntas, kepolisian bisa membantu dan berkoordinasi dengan KPK, serta mendukung data yang diperlukan.
Bagaimana dampak kasus ini terhadap pemerintah, khususnya institusi Polri?
Saya melihat, kasus simulator SIM di Korlantas ini lebih merupakan testing dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Jika kepemimpinan SBY efektif, maka Kapolri harus dapat menggunakan kasus Korlantas ini sebagai entry point untuk mereformasi kultur korup dalam lembaga kepolisian.
Apalagi, Kapolri baru mengeluarkan 10 komitmen baru, termasuk di bidang tindak pidana korupsi yang dibacakan langsung di hadapan para kapolda. Jadi sekarang saatnya membuktikan komitmen baru Kapolri tersebut. Disaat yang sama, ini kesempatan Presiden untuk menunjukkan komitmen, bahwa pemberantasan korupsi yang ia pimpin tidak tebang pilih.
Menurut Anda, apakah KPK layak mendapat apresiasi karena berani membongkar kasus korupsi di tubuh Polri?
Ini memang sudah tugasnya KPK sebagai lembaga superbody. Ia harus bisa mengungkap kasus korupsi yang selama ini tidak terjamah. Misalnya, pengadaan senjata di lingkungan TNI dan Polri, yang semua itu ada risikonya. KPK pun harus mulai menangani kasus-kasus super, termasuk pembersihan di kalangan penegak hukum yang merupakan syarat efektifitas pemberantasan korupsi.
Dalam kasus simulatoir SIM ini, penetapan tersangka mantan Kakorlantas merupakan satu langkah maju. Sebab, KPK masuk ke area yang tak pernah tersentuh. Selain itu ada pula tiga orang yang akan dijadikan tersangka yakni DP, SB dan BS. Sehingga kami meminta kepolisian untuk menonaktifkan Djoko Susilo dari jabatannya selaku Gubernur Akademi Kepolisian, dan Wakil Kepala Korlantas, DP karena dia sudah berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan mesin simulasi SIM.
Mengapa penonaktifan perwira polisi yang menjadi tersangka begitu penting?
Hal itu agar memudahkan KPK untuk melakukan penyidikan. Dikhawatirkan, penyidik yang berasal dari kepolisian pasti segan memeriksa senior mereka yang masih menyandang jabatan tinggi dan pangkat bintang dua. Selain itu, institusi pendidikan bergengsi milik kepolisian, Akademi Kepolisian, tidak terseret dan terkena efek politiknya.
Apa harapan anda terhadap penuntasan kasus ini
Saya berharap semua pihak untuk mengawasi dan memonitor kinerja KPK dalam mengusut kasus pengadaan simulator SIM ini. Saya yakin, ketika KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, KPK memilki bukti yang kuat. Jadi ketika seseorang terbukti melakukan kesalahan, boleh saja dia membantah. Tapi dalam penegakan hukum di sini yang berbicara adalah fakta hukum, alat bukti dan bukan opini.
Maka, janganlah menebar perang opini yang akhirnya menimbulkan penyesatan informasi. Semoga proses penyelidikan berjalan lancar dan transparan. Karena dalam kasus ini ada dugaan dilakukan oleh pejabat kepolisian. Jadi kemungkinan timbulnya konflik kepentingan di tubuh kepolisian sangat besar.



