• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
WAWANCARA
Lisda Sundari (Eva/dok)
2012-05-23 02:46:51 WIB

Lisda Sundari: Anak dan Perempuan Harus Dilindungi dari Manipulasi Iklan Rokok

Politikindonesia - Industri rokok di Indonesia hingga kini bebas memasarkan produknya dengan berbagai cara dan dalam bentuk apapun. Padahal dalam UU Kesehatan No.36/2009 Pasal 113 menetapkan bahwa rokok adalah zat adiktif seperti minuman beralkohol dan narkoba yang tidak boleh diiklankan. Masih banyaknya titik lemah di peraturan tentang iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok, berdampak pada agresivitas kegiatan marketing industri rokok.

Sebelumnya, iklan rokok menjadi sesuatu haram di Indonesia. Iklan rokok baru diperbolehkan sejak tahun 1990. Dan sejak itu, tidak ada lagi halangan bagi industri rokok untuk menawarkan produknya kepada siapa saja dengan cara apa saja.  

Program Manager Advokasi Pelarangan IPS Rokok Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lisda Sundari mengatakan, iklan, promosi dan sponsor rokok berpengaruh signifikan terhadap meningkatnya jumlah perokok. Tak hanya kalangan dewasa, anak-anak pun tidak luput dari jeratan iklan rokok.

Lisda menyebut, dalam kurun 1995 – 2007 saja, perokok anak berusia 10-14 tahun meningkat drastis menjadi 6 kali lipat. “Dari 71.100 orang pada 1995 menjadi 426.200 orang pada tahun 2007,” ujarnya kepada politikindonesia,com, di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (22/05).

Perempuan kelahiran Bandung, 21 November ini, prihatin. Baginya, ini adalah tren yang membuat cemas. Pasalnya, meningkatnya jumlah perokok berarti meningkat pula beban penyakit dan ekonomi.

Soal pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangganya sesama anggota ASEAN. Lisda menyebut, saat ini segala bentuk IPS rokok sudah dilarang di Malaysia, Thailand, Kamboja dan Laos. Sayangnya, di Indonesia dengan agresif dan semakin krearif masih tetap menayangkan IPS rokok. Bahkan, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi WHO tentang pengendalian tembakau.

“Ini sangat ironi, justru Indonesia menguasai ukuran billboard dengan hingga 72 meter persegi dan jumlah iklan 999 berbagai merk rokok. Bahkan, banyak kegiatan olahraga, pendidikan dan musik yang disponsori oleh rokok.”

Dalam kesempatan ini, perempuan yang juga menjabat sebagai Officer Manager Komnas PA ini bercerita panjang lebar mengenai pemantauan IPS rokok. Ia juga mengomentari taktik pemasaran industri rokok. Berikut petikan wawancaranya dengan Elva Setyaningrum.

Bentuk pemantauan IPS rokok seperti apa yang dilakukan?

Melihat terus meningkatnya jumlah perokok, pada tahun 2009-2011 kami melakukan monitoring kegiatan yang disponsori oleh industri rokok. Pemantauan dilakukan di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok dan pada tahun 2011 diperluas hingga Surabaya, Semarang, Medan, Denpasar dan Palu. Pemantauan juga dilakukan pada 10 stasiun televisi, 10 koran nasional dan internet.

Dari hasil pemantauan tersebut, semua iklan itu pengarah pada anak-anak, perempuan dan warga miskin untuk menjadi perokok pemula. Dalam hal ini, anak-anak adalah target industri rokok untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Karena pemantauan yang kami lakukan terbatas, diyakini masih banyak lagi kegiatan IPS dan CSR industri rokok yang tidak terpantau.

Seperti apa model pemantauan yang dilakukan?

Secara rutin, tim relawan memantau dan mendatangi tempat dimana IPS rokok dilakukan seperti di jalan utama, pasar, mall dan toko, kampus, perkampungan dan tempat keramaian. Hal itu kami lakukan untuk mendokumentasikan bukti dan mencatat informasi dalam format pengumpulan data. Setelah itu, kami melakukan analisa terhadap ribuan bukti, fakta, data dan informasi yang terkumpul. Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari Tabacco Industri Surveillance Network yang dilakukan di 7 negara di ASEAN.

Sebenarnya, apa tujuan dari pemantauan IPS rokok ini?

Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti tentang cara, modus dan tren industri rokok dalam taktik pemasarannya. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada para pengambil kebijakan untuk mendorong lahirnya peraturan yang melarang IPS rokok di Indonesia. Sehingga anak-anak dan perempuan Indonesia bisa terlindungi dari eksploitasi industri rokok.

Apa pandangan Anda tentang sejumlah IPS rokok saat ini?

Industri rokok saat ini senantiasa memperbaharui iklan dengan lebih kreatif. Sehingga IPS rokok tersebut menarik perokok pemula dan mempertahankan loyalitas para pecandu zat adiktif. Selain itu, promosi rokok juga berupaya membangun image positif terhadap produknya. Semua itu mereka lakukan melalui billboard, media cetak, televisi sampai cara-cara cangih yang memanfaatkan teknologi internet.

Dengan cara seperti itu, targetnya bisa merasakan, menyentuh dan berinteraksi langsung dengan membeli produknya. Dalam hal ini, industri rokok menerapkan strategi tertentu sesuai dengan sasarannya. Misalnya, untuk anak dan remaja diasosiasikan dengan sikap kritis, bebas, setia kawan, keren, petualangan, macho dan pemberontak. Sementara, untuk orang miskin diasosiasikan dengan kenikmatan, kemapanan, kepedulian dan kemudahan. Sedangkan untuk perempuan diasosiasikan dengan langsing, trendi, glamor, mandiri dan modern.

Bagaimana dengan pembatasan waktu iklan rokok di televisi?

Selama ini pembatasan iklan rokok di televisi tidak efektif. Masih banyak iklan rokok yang disiarkan, baik secara vulgar ataupun secara terselubung. Misalnya dalam program Ramadhan, siaran langsung piala dunia 2010, logo, warna dan iklan CSR.

Padahal dalam UU Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), iklan rokok boleh ditayangkan di televisi dimulai jam 21.30-05.00. Selain itu, peringatan kesehatan pada iklan rokok hanya 3 detik. Sehingga penonton sering kali tidak sempat membacanya karena hanya tayangan sesaat. Akibatnya, peringatan kesehatan tidak mempunyai kekuatan untuk memberi informasi yang kepada masyarakat. Dalam simulasi yang kami lakukan, seharusnya peringatan kesehatan itu ditayangkan minimal 10 detik agar bisa terbaca.

Bagaimana kebijakan kesehatan masyarakat dengan kepentingan industri rokok?

Dalam hal ini industri rokok bukan pemangku kepentingan dalam kebijakan kesehatan. Karena kepentingan industri rokok bertolak belakang dengan kebijakan kesehatan masyarakat. Industri rokok berkepentingan untuk meningkatkan penjualan produknya yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ini berarti meningkatkan jumlah perokok.

Sementara itu, kebijakan kesehatan masyarakat bertujuan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat dengan menurunkan konsumsi dan jumlah perokok melalui pengaturan peringatan kesehatan yang terdapat pada gambar di bungkus rokok, kawasan tanpa rokok, pelarangan iklan, promosi dan sponsor dan cukai rokok yang tinggi. Karena itu, negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi kebijakan kesehatan masyarakat dari konflik kepentingan dan komersial industri rokok dengan penolak segala bentuk intervensi industri rokok.

Apa sebenarnya bahaya merokok?

Sesungguhnya rokok mengandung zat adiktif yang di dalamnya terdapat 7000 bahan kimia dan senyawa. Sebanyak 69 di antaranya menyebabkan penyakit kanker dan kematian bagi separuhnya penggunanya. Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), memprediksi kematian 100 juta jiwa di abad ke-20 karena penyakit yang disebabkan konsumsi rokok. Dan, 80 persen dari kematian itu terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
(eva/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Bus Liman Makassar vs Daihatsu Taruna, 2 Tewas

Bus angkutan umum antardaerah, Liman, tabrakan dengan mobil Daihatsu Taruna DD 1444 H di Jalan Sorow...


Pilkada Kediri: 7 Pasangan Calon Telah Mendaftar

Pendaftaran  calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Jawa Timur, telah ditutup. Sebanyak 7 pa...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved