• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
WAWANCARA
Yuniyanti Chuzaifah (Eva/dok)
Artikel Terkait:
  • Sistem Hukum Harus Dipertegas
  • Yuniyanti: Ratusan Perda Diskriminatif Kebiri Hak Perempuan
2012-04-25 07:39:19 WIB

Yuniyanti Chuzaifah: Belum Terbangun Sistem Hukum Berprespektif Gender

Politikindonesia - Kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Masalah ini masih belum tersentuh oleh hukum ditengah banyaknya terobosan hukum yang berpotensi melindungi hak-hak perempuan. Semua itu terjadi karena masih minimnya pemahaman dan penghargaan para pengambil kebijakan serta aparat penegak hukum terhadap pemenuhan hak-hak perempuan korban dalam penanganan kekerasa.

Setidaknya demikian pendapat yang dikemukakan Ketua Komisi Nasional Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah. “Saya melihat hingga saat ini di Indonesia belum terbangun sistem hukum yang berprespektif hak asasi manusia (HAM) dan gender yang efektif dan menyeluruh. Masih banyak para pelaku kekerasan terhadap perempuan yang belum tersentuh hukum," kata perempuan yang akrab disapa Yuni ini kepada Elva Setyaningrum dari politikindonesia.com di Goethe Institute, Jakarta, Selasa (24/04).

Kata perempuan kelahiran Wonogiri ini, penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan masih jalan ditempat. Itulah salah satu peran Komnas Perempuan untuk mendorong penegakan HAM perempuan Indonesia. “Komnas Perempuan ada karena tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggungjawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan perempuan," ujar lulusan S3 Bidang Antropologi Gender dan Migrasi, Amsterdam University ini.

Yuni melihat kemajuan sistim hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tengah mengalami stagnasi. Akibatnya, belum terbangun sebah sistim hukum yang efektif yang lebih berpresfektif gender.  Berikut penjelasan Yuni seputar kekerasan terhadap perempuan dan peran Komnas Perempuan dalam menangani masalah itu.

Apa sebenarnya defenisi kekerasan terhadap perempuan?

Menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kepada kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut.

Selain itu, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau di dalam kehidupan pribadi, atau ranah negara.

Bisa dijelaskan beda kekerasan di ranah publik dan kehidupan pribadi?

Bentuk-bentuk kekerasan di ranah publik, seperti perdagangan perempuan, pelecehan seksual di tempat kerja/umum, pelanggaran hak-hak reproduksi, perkosaan, pencabulan.

Sedangkan, kekerasan di ranah pribadi yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Di antaranya penelantaran ekonomi ke keluarga, incest, ingkar janji atau kekerasan dalam pacaran, pemaksaan aborsi oleh pasangan, kejahatan perkawinan (poligami tanpa izin).

Sementara itu, kekerasan di ranah negara bisa berupa kebijakan atau Perda yang diskriminatif/represif dan aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.

Berapa jumlah kekerasan perempuan yang terjadi pada tahun 2011?

Kami mencatat selama tahun 2011 ada 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan yang kami tangani. Data tersebut masuk dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang disususn bersama 395 lembaga layanan perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola lembaga negara maupun inisiatif masyarakat yang tersebar di 33 provinsi.

Dari data itu, kasus kekerasan dalam bentuk apa yang paling banyak terjadi terhadap perempuan?

Sebagian besar adalah kasus kekerasan yang terjadi di ranah pribadi, sebanyak 113.878 kasus atau 95,61 persen. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah KDRT. Jumlahnya sekitar 110.468 kasus atau 97 persen berupa kekerasan terhadap istri dan sebanyak 1.405 adalah kekerasan dalam pacaran.

Sementara di ranah publik ada 5.187 kasus atau 4,35 persen. Data kami menyebutkan, hampir 4.335 kasus atau 3,6 persen dari seluruh kasus di tahun 2011 adalah kasus kekerasan seksual dan sebanyak 2.937 kasus terjadi di ruang publik. Di antaranya dalam bentuk pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi dan pornografi.

Sementara sisanya 42 kasus atau 0,03 persen terjadi di ranah negara diantaranya kebijakan bagi pemenuhan hak-hak perempuan, baik di tingkat nasional maupun di provinsi dan kabupaten adalah kebijakan tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan. Dalam kebijakan itu perempuan masih mengalami diskriminasi hukum.

Dari penelitian Komnas Perempuan, adakah kelompok usia yang rentan terhadap tindak kekerasan?

Berdasarkan data yang kami himpun, perempuan yang menjadi korban kekerasan mayoritas berada direntang usia 13-40 tahun. Namun kelompok usia yang paling rentan adalah 25 hingga 40 tahun. Sebanyak 87 kasus dialami oleh perempuan dengan orientasi seksual sejenis dan transgender, berupa kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik. Korban pun mengalami reviktimisasi (korban berulang) akibat proses hukum yang hanya mengutamakan tata cara prosedural semata dan belum menghadirkan keadilan bagi korban.

Apa sebenarnya sumber penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan?

Ada beberapa penyebab terjadi kekerasan terhadap perempuan jika dipandang dari berbagai aspek. Terkait struktur sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditempatkan pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa.

Keadaan ini menyebabkan perempuan mengalami berbagai bentuk diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda, kelemahan aturan hukum yang ada yang seringkali merugikan perempuan.

Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe tentang posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan, seperti adanya perjodohan paksa, poligami, perceraian sewenang-wenang.

Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisotasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada pelacuran. Sebagai implikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan.

Sejauhmana Komnas Perempuan melihat penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan?

Sejauh ini, penanganan dan pencegahan masih parsial. Belum terbangun sistem hukum yang berperspektif HAM dan gender yang efektif dan menyeluruh. Akibatnya, penanganan perempuan korban masih berjalan di tempat. Seluruh kondisi inilah yang kami maknai sebagai stagnansi sistem hukum karena seluruh terobosan hukum tadi belum mampu memenuhi hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Pemulihan seperti apa yang dilakukan?

Kami biasanya melakukan pemulihan yang lebih sistemtik. Misalnya, memberi masukan kepada lembaga negara bahwa negara harus responsible pada soal-soal ini. Memang direct impact bagi korban tidak selalu terlihat. Tapi kalau korbannya berpikir ada upaya prevensi, anak cucu, harusnya tidak mengalami hal serupa dengan adanya sistem yang sedang dibangun adalah upaya pemulihan sistemik. Justru, impact itu akan dapat dirasakan.

Apa lagi yang perlu mendapat perhatian serius bagi Komnas Perempuan?

Ada korban yang merasa bahwa dengan bertutur, mempersoalkan kasusnya, itu bagian dari ekspresi bahwa dia tidak ingin orang lain mengalami hal yang sama. Itu sebetulnya adalah jihad. Sebuah perjuangan untuk sebuah keadilan. Menurut saya, perempuan yang mau melaporkan, dan rela malu, rela lelah, rela dirinya dikorbankan sesaat karena mencari keadilan harus dihargai.

Ada korban yang memilih untuk tidak bersuara karena alasan-alasan tertentu, misalnya karena soal keamanan, keselamatan. Maka, ide membuat lembaga untuk Perlindungan Saksi dan Korban sebetulnya penting, bagaimana upaya korban dan saksi terlindungi ketika dia berbicara.

Apa yang Komnas lakukan dalam menyikapi stagnansi sistem hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan?

Kami merekomendasikan Menteri-menteri Koordinator bidang, melakukan koordinasi dan komunikasi untuk mensinergikan pekerjaan menteri-menteri yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan korban akan keadilan dan pemulihan.

Kami juga merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) menjalankan fungsi koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, bersama Komnas Perempuan membuat kebijakan bersama tentang Pedoman Pembentukan dan Pengawasan Kebijakan Daerah untuk Pemenuhan Hak Konstitusional warga Negara yang berkeadilan gender.

Serta Lembaga pemberi layanan melakukan pendokumentasian kekerasan seksual yang lebih komprehensif tentang jenis kekerasan dan persoalan penanganannya sebagai pertimbangan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual.
(eva/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilgub Lampung: KPUD Mulai Lakukan Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung mulai melakukan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur (...


Pulau Terdepan Miangas Butuh Dokter Ahli

Warga di Pulau Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara  memerlukan kehadiran dokter ...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved