• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
POLITISIANA
Hartono Tanoesoedibjo (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Nurul Arifin: KPU Harus Diisi Teknokrat
  • Mimpi Atau Nyata: “Proyek” Rp15 Miliar Per-Dapil
  • Keris Kanjeng Kyai Yudhoyono
  • Pimpinan Parlemen Nobar Piala Dunia
  • Kasus Gayus: Menyoal Grup Bakrie
2010-07-12 23:50:35 WIB

Misteri Kepergian Hartono Tanoe ke Taiwan

Politikindonesia - Kepergian Hartono Tanoesoedibjo ke luar negeri, masih menyimpan misteri. Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu, diketahui sudah tak di Indonesia, hanya sehari setelah dicekal. Surat  permintaan cegah tangkalnya dikirim ke Imigrasi 25 Juni, tetapi 24 Juni, ia sudah terbang ke Taipei, Taiwan.

Karena itu, Hartono tak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan, untuk diperiksa 1 Juli lalu. Pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), penyedia aplikasi Sisminbakum itu, juga mangkir dari pemeriksaan, Senin (12/07). Pengacaranya, Hotman Paris Hutapea menjanjikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan, Kamis (15/07).

Masuk akal kalau banyak yang bercuriga, Hartono Tanoe itu sudah tahu sebelumnya kalau akan dicekal, karena itu ia buru-buru hengkang. Apalagi, ini bukan kali pertama tersangka yang dicekal, sudah kabur ke luar negeri menjelang surat cekalnya keluar.

Bagusnya, Tim pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sedang mempelajari dokumen pencegahan keluar negeri terhadap Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Kedua tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum ini, dimintakan cekal pada hari yang bersamaan.  Karena itu, tim akan meminta klarifikasi kepada mereka yang terkait dengan pencegahan itu.

Kepada wartawan di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan,  dokumen pencegahan keluar negeri itu mencakup kapan permintaan pencegahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Lalu, kapan permintaan diterima Jaksa Agung Muda Intelijen.

Pihak JAM Pengawasan juga akan meneliti status pihak yang dicegah keluar negeri. Intinya, apakah sebagai saksi atau sudah sebagai tersangka. Kapan persisnya surat itu dikeluarkan.

“Jika dicegah sebagai tersangka, kapan diterbitkan surat perintah penyidikannya," ungkap Marwan.

 Tim Pengawas juga akan menelusuri, siapa saja pejabat atau staf di Kejaksaan yang mengelola tata naskah dokumen itu berikut prosedur penyampaiannya. Ini penting untuk menelusuri kemungkinan adanya kebocoran informasi tersebut ke tersangka.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari di Kejagung, Jumat lalu, Marwan sudah menyampaikan akan meneliti hal itu. Amari menjelaskan, menandatangani surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Hartono dan Yusril, sejak 21 Juni 2010. Ia tak mengerti ada kendala teknis apa, sehingga surat itu baru diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, 25 Juni 2010. Rentang waktu empat hari yang mencurigakan.

Dari pengacara Hartono, Amari mengaku mendapat bukti, Hartono berangkat dari Jakarta ke Singapura, lalu ke Australia. Tetapi, Hotman Paris Hutapea, pengacara Hartono, sanggup  menghadirkan kliennya, untuk diperiksa, 15 Juli 2010. Ia bahkan menyatakan tak perlu ada panggilan lagi. Ia jamin Hartono akan menghadiri pemeriksaan itu.

Untuk kepergian ke Australia ini, masih ada misteri. Jaksa  Amari menyebutkan, jika warga negara Indonesia akan bepergian ke ‘Negeri Kanguru’ itu, perlu waktu sekitar dua pekan untuk mengurus visa sebelum hari keberangkatan.

Tetapi, situs resmi Kedutaan Besar Australia di Indonesia menyebutkan, untuk keperluan liburan, visa bagi WNI dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima hari. Bahkan, diterbitkan juga visa untuk jangka waktu lama, dengan multiple entry atau beberapa kali masuk ke Australia selama periode izin visa itu.

Herannya, kepada pers, Kamis (01/07), juru bicara Imigrasi, Maroloan Barimbing menyatakan, Hartono Tanoesoedibjo berangkat ke Taipei, Taiwan, 24 Juni lalu, atau sehari sebelum dicegah ke luar negeri. Bekas Komisaris PT SRD itu, diketahui ke Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kesimpulannya, pemintaan pencegahan Kejaksaan terlambat diajukan.

Keberangkatan Hartono memang menyimpan misteri. Pihak Imigrasi mencatat,  kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu, ke Taiwan. Tetapi, pihak Kejaksaan seperti diungkap Jaksa Amari, yang mendapat informasi dari pengacara Hotman Paris Hutapea, Hartono ternyata ke Singapura, lalu ke Australia.

Seperti apa pun faktanya, Maroloan Barimbing mengatakan, pihak Imigrasi sudah mengumumkan pencegahan Hartono ke seluruh bandara di Indonesia. Itu artinya, tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp420 miliar itu, tak mudah lagi bergerak kemana-mana.

Tetapi, ketika menjanjikan kehadiran kliennya pada Kamis mendatang itu, Hotman mengatakan, Hartono sudah berada di Jakarta. Ia berangkat ke luar negeri untuk berobat, bukan melarikan diri. Karena itu, ia memastikan kliennya akan datang untuk pemeriksaan nanti.

Sekadar mengingatkan, kasus ini terjadi pada 2001, ketika  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan proyek Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum secara online. Ketika itu, Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Kehakiman, kini Kementerian Hukum dan HAM.

 Melalui sistem ini, pendaftaran badan hukum bisa dilakukan secara online, dari seluruh wilayah di Tanah Air. Para pendaftar tak perlu lagi ke Jakarta seperti selama ini, sebelum Sisminbakum diberlakukan.

Persoalannya, kerja sama pengelolaan ini dilakukan antara PT SRD, yang membiayai pembangunan sistem tersebut, dengan Koperasi Karyawan Kementerian Hukum dan HAM. Transaksi yang terjadi pun diurus kedua pihak, dengan perjanjian pembagian prosentase.

Pihak Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ini sejak akhir 2008 menemukan, biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan itu tak masuk kas negara. Uang dipungut dari situ, diketahui mengalir ke PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia aplikasi Sisminbakum, dan pejabat Departemen Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM).

Sejumlah terdakwa sudah dihukum, dan menjalani pidana penjara. Salah satunya, Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), lalu bekas Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu, dan lainnya.

Kejaksaan juga sudah menetapkan Hartono dan Yusril sebagai tersangka baru. Yusril sudah mendatangi kantor Kejaksaan Agung, 1 Juli 2010 dan 12 Juli 2010. Tetapi, ia menolak menjawab pertanyaan penyidik, karena menganggap Jaksa Agung Hendarman Supandji tak sah. Sedangkan Hartono akan diperiksa Kamis mendatang.

Kita berharap pemeriksaan, terutama oleh Tim Pengawas akan mengurai misteri di balik kepergian Hartono Tanoe tersebut, hanya sehari sebelum permintaan cekalnya diterima pihak Imigrasi.
(Nazir Amin)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Hutan Gunung Puntang, Rumah Baru Owa Jawa

Kawasan hutan lindung Malabar di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, a...


Tifatul: Fraksi PKS Selewengkan Instruksi Majelis Syuro

Tifatul Sembiring mengkritik sikap koleganya di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perw...

NUSANTARA
Index >>

Ada 148 Titik Api, Suhu Udara di Riau Mulai Ekstreem

Sebanyak 148 titik panas (hotspot) sebagai indikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan terdeteksi ber...


DIY Anggarkan Rp46 Miliar buat Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan dana Rp46 miliar untuk...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved