
KPK (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-16 06:42:37 WIBSatu Dekade UU KPK, 14 Kali Diuji Materi
Politikindonesia - Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu undang-undang yang paling sering diuji materi. Dalam 10 tahun usianya, setidaknya UU KPK tersebut sudah 14 kali dibedah dan diuji keabsahannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dari semua uji materi yang pernah digelar MK, ada satu pasal yang dibatalkan yakni Pasal 53 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan uji materi terhadap UU tentang KPK diawali oleh Bram Manopo, Direktur Utama PT Putera Pobiagan Mandiri pada tahun 2004. Ketika itu, Bram yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helikopter MI-2 buatan Rustov, Rusia bersama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, melakukan berbagai upaya hukum, termasuk salah satunya adalah uji materi. Namun, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan tersebut.
Setelah Bram, UU tentang KPK kembali dilakukan uji materi. Uji materi kali ini mendapatkan sorotan publik karena diajukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah dan Capt. Tarsisius Walla. Permohonan dilakukan tak lama setelah Mulyana tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam permohonannya, Mulyana menyebutkan bahwa dia merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Sedangkan Capt Tarsisius merasa kepentingannya dirugikan dengan tidak adanya kepastian hukum. Namun, lagi-lagi permohonan uji materi ini ditolak oleh MK.
Tak lama setelah itu, giliran Ketua dan Wakil Ketua KPU secara bersamaan melakukan uji materi terhadap UU KPK. Diantara mereka adalah Nazaruddin Sjamsuddin (Ketua KPU), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU), serta anggota KPU yakni Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah dan Valina Singka.
Pemohon beralasan bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam UU KPK bersama dengan dibentuknya lembaga KPK, akan menimbulkan banyak permasalahan sehubungan dengan independensi dan kemerdekaannya dalam memeriksa dan memutus perkara. Pemohon beranggapan, pengadilan Tipikor akan menjadi lembagai penghukuman yang melakukan apa yang diminta atau diperintahkan oleh KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun sejak putusan diucapkan.
Terhadap putusan tersebut, KPK menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan MK. KPK berpendapat Keputusan MK atas pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, sampai dengan saat ini, tidak berpengaruh secara yuridis formal terhadap kasus-kasus yang sedang diusut KPK, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Proses hukum tetap berjalan sampai dengan terbentuknya UU tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor yang sesuai dengan keputusan MK harus selesai disusun paling lambat 3 tahun sejak tanggal putusan MK.
Selanjutnya, silih berganti sejumlah pihak mengajukan uji materi ke MK, Tapi, hampir semua uji materi tersebut kandas di MK. Seperti ke depan, gugatan terhadap UU KPK belum akan berakhir.
Saat ini yang tengah ditangani MK adalah uji materi atas Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK, bahwa “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”
Pada pasal tersebut, khususnya frasa “Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan', dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” dimohonkan untuk dijabarkan dan atau diganti dengan “wewenang Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.”
Uji materi ini muncul sebagai dampak dari penyidikan ganda pada kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang ditangani oleh KPK maupun Polri.
(kap/rin/nis) Permohonan uji materi terhadap UU tentang KPK diawali oleh Bram Manopo, Direktur Utama PT Putera Pobiagan Mandiri pada tahun 2004. Ketika itu, Bram yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helikopter MI-2 buatan Rustov, Rusia bersama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, melakukan berbagai upaya hukum, termasuk salah satunya adalah uji materi. Namun, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan tersebut.
Setelah Bram, UU tentang KPK kembali dilakukan uji materi. Uji materi kali ini mendapatkan sorotan publik karena diajukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah dan Capt. Tarsisius Walla. Permohonan dilakukan tak lama setelah Mulyana tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam permohonannya, Mulyana menyebutkan bahwa dia merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Sedangkan Capt Tarsisius merasa kepentingannya dirugikan dengan tidak adanya kepastian hukum. Namun, lagi-lagi permohonan uji materi ini ditolak oleh MK.
Tak lama setelah itu, giliran Ketua dan Wakil Ketua KPU secara bersamaan melakukan uji materi terhadap UU KPK. Diantara mereka adalah Nazaruddin Sjamsuddin (Ketua KPU), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU), serta anggota KPU yakni Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah dan Valina Singka.
Pemohon beralasan bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam UU KPK bersama dengan dibentuknya lembaga KPK, akan menimbulkan banyak permasalahan sehubungan dengan independensi dan kemerdekaannya dalam memeriksa dan memutus perkara. Pemohon beranggapan, pengadilan Tipikor akan menjadi lembagai penghukuman yang melakukan apa yang diminta atau diperintahkan oleh KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun sejak putusan diucapkan.
Terhadap putusan tersebut, KPK menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan MK. KPK berpendapat Keputusan MK atas pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, sampai dengan saat ini, tidak berpengaruh secara yuridis formal terhadap kasus-kasus yang sedang diusut KPK, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Proses hukum tetap berjalan sampai dengan terbentuknya UU tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor yang sesuai dengan keputusan MK harus selesai disusun paling lambat 3 tahun sejak tanggal putusan MK.
Selanjutnya, silih berganti sejumlah pihak mengajukan uji materi ke MK, Tapi, hampir semua uji materi tersebut kandas di MK. Seperti ke depan, gugatan terhadap UU KPK belum akan berakhir.
Saat ini yang tengah ditangani MK adalah uji materi atas Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK, bahwa “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”
Pada pasal tersebut, khususnya frasa “Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan', dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” dimohonkan untuk dijabarkan dan atau diganti dengan “wewenang Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.”
Uji materi ini muncul sebagai dampak dari penyidikan ganda pada kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang ditangani oleh KPK maupun Polri.



