• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
POLITISIANA
Anton Bachrul Alam (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Nurul Arifin: KPU Harus Diisi Teknokrat
  • Mimpi Atau Nyata: “Proyek” Rp15 Miliar Per-Dapil
  • Keris Kanjeng Kyai Yudhoyono
  • Pimpinan Parlemen Nobar Piala Dunia
  • Kasus Gayus: Menyoal Grup Bakrie
2011-02-02 12:51:33 WIB

Sidang Etik Dikritik Tertutup, Polri Siap Layar Raksasa

Politikindonesia - Kritik dari banyak kalangan atas kesan tertutup Polri dalam menyidang etik anggotanya yang terkait kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan, akhirnya di respon. Karena banyak menilai tertutup, Polri akan menyediakan layar raksasa yang akan menampilkan jalannya sidang.

Rencana itu dikemukakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Bachrul Alam kepada pers, di Jakarta, Rabu (02/02). Anton berjanji akan menyediakan layar raksasa agar para wartawan bisa menyiarkan jalannya sidang kepada masyarakat. "Pokoknya semua dibuka.”

Anton mengatakan, Divisi Humas Polri telah menyerahkan surat permohonan kepada Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi Polri untuk disiarkannya persidangan itu. Sebab untuk meliput langsung harus mendapat restu dari majelis hakim. "Itu pun kita belum tahu dikasih atau tidak," ujar dia.

Sebelumnya, banyak kalangan mengritik Sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar secara tertutup. Timbul kecurigaan bahwa sidang yang berlangsung tertutup itu untuk merahasiakan oknum-oknum penting dalam kasus mafia hukum Gayus.

Terkait hal itu, Polri membantahnya. Anton mengatakan, sidang kode etik dan profesi yang berlangsung di Gedung Trans National Crime Centre Mabes Polri sama dengan sidang di pengadilan. Dia pun menegaskan, keterangan yang ada di sidang kode etik sama dengan keterangan di pengadilan. "Waktu sidang di pengadilan kan sudah dibuka, lebih jelas di sidang pengadilan. Di sini sama saja."

Dijelaskan lebih jauh, Polri konsisten menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun dalam sidang kode etik, tambah Anton, peraturannya cuma untuk internal polisi. "Kita terbuka, hanya peraturannya untuk sidang kode etik itu untuk internal. Tapi kita berniat menyampaikan ke masyarakat," tutur mantan Kapolda Jawa Timur ini
(nif/rin/ss)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilgub Bali: KPUD Gelar Pencoblosan Diulang Ulang pada 1 TPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS...


Bus Liman Makassar vs Daihatsu Taruna, 2 Tewas

Bus angkutan umum antardaerah, Liman, tabrakan dengan mobil Daihatsu Taruna DD 1444 H di Jalan Sorow...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved