• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
Search
Politik
Bookmark and Share
Marzuki Alie (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • RUU Kepolisian Yang Kisruh
  • Setelah Akbar Tersangka, Indonesia Menuju Argentina
  • Setelah Rahardi Ditahan, Akbar Menyusul?
  • RUU Penyiaran Masih Otoriter
  • DPR Berkhianat, Megawati Terjebak
2010-07-30 17:02:05

RUU BPJS, Prioritas DPR Setelah Reses

Politikindonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (BPJS) saat ini memasuki masa 'hamil tua'. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah mengantisipasi kelahirannya dengan memprioritaskan pembahasan pada masa sidang mendatang. Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi mereka.

Ungkapan bernada menyejukkan itu, diungkapkan Ketua DPR, Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang IV DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (30/07).

Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu mengakui, masih ditemukan berbagai permasalahan, terutama terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Diantaranya, soal perbedaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berobat di kelas III.

Yang lebih memprihatinkan katanya, masih banyak masyarakat miskin di berbagai daerah yang dibebani biaya untuk memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah. Padahal berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah seharusnya menanggung seluruh biaya jaminan kesehatan penduduk miskin.

Dewan merasa, hal tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu seharusnya negara mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi seluruh rakyat.

Pada Rapat Paripurna Kamis, (29/07), DPR sepakat untuk membahas RUU BPJS bersama pemerintahan. Seluruh fraksi di DPR sepakat, untuk membahas RUU tersebut pada masa persidangan V mendatang yang dimulai pada 15 Agustus.

Selain RUU BPJS, beberapa program legislasi lain yang juga diprioritaskan oleh DPR pada masa sidang mendatang adalah RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) di Luar Negeri.

Disahkannya RUU BPJS sebagai prioritas untuk dibahas pada masa persidangan mendatang, sedikit melegakan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. Rieke sempat kecewa dengan tidak disebutnya rencana pembahasan RUU tersebut oleh Ketua DPR pada  pidato pembukaan masa sidang IV DPR RI dalam sidang paripurna.

"Saya kecewa kepada pimpinan karena tidak membahas RUU BPJS yang sampai saat ini belum di sahkan dalam Paripurna. Saya berharap RUU ini bisa di sahkan dalam Sidang Paripurna berikutnya," ujar politisi perempuan dari F-PDIP dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin (12/07).

Menurutnya, masalah-masalah terkait ketenagakerjaan dan kesehatan menyita banyak perhatian masyarakat saat ini. Apalagi katanya, dengan adanya kenaikan Tarif Daftar Listrik (TDL) yang juga pasti turut berpengaruh.

Dalam wawancara khusus dengan politikindonesia.com, Senin (17/05), jebolan S-2 Filsafat Universitas Indonesia itu mengatakan BPJS bersifat nirlaba. Karena itu tidak boleh berada di bawah BUMN.

“Di negara manapun, layanan kesehatan bersifat nirlaba, bukan mencari profit. Kalaupun ada investasi, maka harus dari hasil kesepakatan yang bersifat transparan dan bermanfaat untuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Rieke menambahkan, pendanaan pada SJSN selama ini diambil dari dua pilar yakni iuran wajib negara untuk peserta bantuan yang tidak mampu dan dari peserta wajib iuran bagi mereka yang bekerja di sektor formal, dan informal. Karena itu ke depan ia berharap jaminan kesehatan itu sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Namun ia buru-buru menegaskan, bukan berarti biaya pengobatan bakal digratiskan. Pemerintah harus tetap mendanai melalui APBN. Dalam hitungannya, jika pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan Rp27 triliun per tahun, maka jika penduduk Indonesia kini berjumlah 270 juta jiwa, maka per orang akan mendapat jaminan Rp10 ribu.
(sa/yk)

POLITISIANA
Index
Penjara Bukanlah Hukuman Tepat Bagi Anak
Penjara bukanlah hukuman yang tepat bagi anak nakal yang terlibat masalah kriminal. Penjara sangat b...

Buka Puasa Koalisi Minus Golkar, Ada Apa?
Aroma tak kompak kembali tercium dari koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah. Tidak komp...

NUSANTARA
Index
PN Sidoarjo Vonis Polisi Pemeras 5 Bulan Penjara
Dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Poltabes) Surabaya mendapat ganjaran akibat perbuatannya me...

Ada 160 Desa di Ende, Belum Terjamah Listrik
Hingga kini sebanyak 10 desa di Lepumbusu Kelisoke, yang merupakan calon Kecamatan baru di Kabupaten...
JAJAK PENDAPAT

Tema Restorasi Indonesia Sudah Digelindingkan Nasional Demokrat. Pendapat Anda ?


Setuju
Tidak Setuju
Tidak Berpendapat
Pendapat Lain Kirim ke redaksi@politikindonesia.com


Hasil jajak pendapat




  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • REDAKSI


Copyright © 2009 PolitikIndonesia.com All rights reserved