
Muhaimin Iskandar (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2010-07-30 14:57:22Menakertrans Stop Pengiriman TKI Ke Jordania
Politikindonesia - Kebijakan tegas soal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, kembali diterapkan. Kali ini, untuk TKI sektor domestik bagi Jordania. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan penghentian sementara (moratorium) pengirimannya. Alasannya, negara itu tidak menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung perlindungan pekerja asal Indonesia.
Diakui Menakertrans Muhaimin Iskandar, surat penghentian itu sudah ditandatanganinya Kamis (29/07) kemarin. Keputusan resmi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor: SE. 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT). Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.
Ditegaskan pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini, langkah ini ditempuh dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di Jordania. Berdasar data Kemenakertrans, saat ini penampungan perwakilan Indonesia di Jordania dipenuhi oleh 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh majikan dan menjadi korban eksploitasi seksual. Hal itu juga merupakan pertimbangan ditempuhnya langkah ini.
Cak Imin mengatakan, MoU antara pemerintah Indonesia-Jordania tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik telah ditandatangani pada 27 Juni 2009 lalu. Namun, sampai saat ini semua kesepakatan belum berjalan sesuai dengan harapan. "Karena itu, untuk sementara dihentikan sambil membenahi mekanisme penempatan dan perlindungan, termasuk masalah kesehatan TKI."
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para PPTKIS untuk mensosialisasikan moratorium ini. Kemenakertrans berharap, semua elemen mematuhinya agar upaya memberikan efek jera kepada pemerintah Jordania dapat terlaksana. "Kami akan lakukan pengawasan, dan apabila ada yang melanggar akan disiapkan sanksi."
(zel/yk) Diakui Menakertrans Muhaimin Iskandar, surat penghentian itu sudah ditandatanganinya Kamis (29/07) kemarin. Keputusan resmi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor: SE. 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT). Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.
Ditegaskan pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini, langkah ini ditempuh dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di Jordania. Berdasar data Kemenakertrans, saat ini penampungan perwakilan Indonesia di Jordania dipenuhi oleh 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh majikan dan menjadi korban eksploitasi seksual. Hal itu juga merupakan pertimbangan ditempuhnya langkah ini.
Cak Imin mengatakan, MoU antara pemerintah Indonesia-Jordania tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik telah ditandatangani pada 27 Juni 2009 lalu. Namun, sampai saat ini semua kesepakatan belum berjalan sesuai dengan harapan. "Karena itu, untuk sementara dihentikan sambil membenahi mekanisme penempatan dan perlindungan, termasuk masalah kesehatan TKI."
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para PPTKIS untuk mensosialisasikan moratorium ini. Kemenakertrans berharap, semua elemen mematuhinya agar upaya memberikan efek jera kepada pemerintah Jordania dapat terlaksana. "Kami akan lakukan pengawasan, dan apabila ada yang melanggar akan disiapkan sanksi."



