• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
POLITIK
Ilustrasi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Dana Bulog Yang Tercerai Berai
  • BCA: Mulusnya Salim Masuk BPPN
  • Bila Kursi Wapres Ditinggal Hamzah
  • BBM: Jembatan Lengsernya Mega
  • Bom Mabes Polri, Terkait Bom Bali?
2012-09-14 04:05:07 WIB

Pemerintah Perluas Paten Obat HIV/AIDS dan Hepatitis B

Politikindonesia - Pemerintah mengeluarkan kebijakan memperluas pemberian akses terhadap obat antiviral dan antiretrivial yang saat ini masih dilindungi paten. Langkah ini dilakukan menyikapi kebutuhan yang mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuni Deficiency Syndrom (HIV/AIDS) dan Hepatitis B.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  3 September 2012 lalu. Pemerintah memberikan Paten kepada 6 nama zat aktif dengan beberapa varian dan masa berlaku paten hingga tahun 2024 mendatang.

Seperti dikutip dari laman Sekertariat Kabinet, melalui perpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana paten, dan atas nama pemerintah melaksanakan paten obat antiviral dan antiretroviral sebagaimana tabel di atas.

“Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 0,5% dari nilai jual netto obat antiviral dan antiretroviral, yang dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto. Kemudian akan dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan,”  demikian bunyi Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1a, Ayat 2 Perpres Nomor 76 Tahun 2012 itu.

Melalui perpres tersebut, pemerintah sekaligus mencabut ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retrivival.

Perpres Nomor 76/2012 itu memberikan variasi jenis paten yang lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada Keppres Nomor 83 Tahun 2004, Pemerintah hanya memberikan  paten untuk Nevirapin dan Lamivudin yang berakhir pada 31 Oktober 2011 dan 28 Juni 2012. Sementara pada Keppres Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah memasukkan nama Evavirens dengan masa paten berlaku hingga 7 Agustus 2013. 
(aan/rin/wan)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

7.633 Personel TNI/Polri Amankan Pilgub Maluku

Tidak kurang dari 7.633 personel gabungan dari Polri dan TNI diturunkan untuk mengamankan proses Pem...


Hari Kedua SBMPTN Yogya Baru 797 Orang Daftar

Hingga hari kedua Pendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di PTN Lokal Yogy...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved