
Taufik Chandra dan adik John Kei (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-07-10 08:57:32 WIBPengacara John Kei Mengadu ke Komisi III DPR
Politikindonesia - Pengacara John Kei terus mempersoalkan kebijakan pembantaran yang dilakukan Polri terhadap kliennya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu. John Kei sudah lebih dari 150 hari ditangkap dan ditahan. Pembantaran itu dianggap sebagai akal-akalan pihak kepolisian untuk tetap menahan kliennya.
Selasa siang (10/07), pengacara John Kei, Taufik Chandra mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil. "Kami hanya meminta penjelasan, apakah negara kita masih negara hukum. Dan, apakah KUHP di negara ini masih berlaku atau tidak? Karena asumsi dari penglihatan CCTV, korban itu padahal sahabat baik. Selain itu, John Kei sudah lebih dari 150 hari ditangkap dan ditahan," ujar Taufik kepada politikindonesia.com usai bertemu anggota Komisi III DPR.
Menurut Taufik, berkas John Kei tidak bisa diselesaikan oleh penyidik. Karena, waktu 120 hari telah dilewati oleh penyidik. Pada tanggal 5 Juli ini sudah memasuki hari ke 119. “Waktu penyidik sudah lebih dari 120 hari, tapi berkas belum selesai diperiksa. Kami merasa polisi gunakan akal-akalan untuk memaksa Bung John ke rumah sakit dan dipaksa untuk dibantarkan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Taufik meminta Komisi III DPR untuk meninjau John Kei di Rumah Sakit Polri. Karena di rumah sakit itu, John Kei ditempatkan di ruang rawat berbentuk tahanan, ruangan berjeruji besi seperti sel. Hal itu, berbeda sekali dengan pembataran Neneng, Nazaruddin dan lainnya. "Padahal pembantaran adalah tahanan yang sakit di rumah sakit. Sementara, klien kami diperlakukan beda. Lalu, dimana keadilan hukum negara ini," tegasnya.
Selain itu, Taufik juga meminta kepada Komisi III DPR sebagai mitra polisi agar legowo. Jika berkas kliennya tidak bisa dilengkapi, keluarkan saja kliennya. Namu, jika bisa dilengkapi pihaknya akan datang. "Karena berdasarkan Pasal 29 KUHP, penahanan selama 120 hari sudah habis tahanan harus keluarkan dari penjara,” imbuhnya.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengapresiasi kedatangan pengacara John Kei ke DPR. Dia mengatakan, kalau memang yang diungkapkan pengacara John Kei itu benar mengenai pembantaran ke Rumah Sakit Polri dengan dipaksa sakit. Hal itu merupakan pelanggaran hukum KUHP.
"Semestinya orang yang tidak sakit dibantarkan ke rumah itu merupakan melanggar KUHP. Memang tak ada sanksi dalam pelanggaran KUHP, sah-sah saja, tetapi itu perbuatan sesuka hati," kata Nudirman.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani menambahkan, pihaknya akan melakukan kroscek ke Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengenai kasus John Kei itu. "Laporan ini akan kami dalami dan mencari kejelasan mengenai kasus ini. Memang diakui KUHP yang kita miliki banyak sekali kelemahan. Awalnya kita juga telah mendesak Menkum HAM untuk segera menyelesaikan RUU KUHP. Karena KUHP adalah fundamental," katanya.
(eva/rin/kap)



