• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
POLITIK
Pelaku pemukulan Irwandi Yusuf (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Tersangka KPU Telah Lintas Instansi
  • Hati-hati Jebakan Oknum Polisi
  • Hati-hati Dengan Ayin, Urip Diperiksa JAM Was
  • Tersangka Lama Raib Yang Baru Diproses
  • Tersangka Dideportasi, Ramos Minta Maaf
2012-06-28 23:46:58 WIB

Tersangka Pemukul Irwandi Yusuf Mengaku Sakit Hati

Politikindonesia - Polisi menangkap salah seorang pelaku pemukulan terhadap mantan gubernur Nangroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf saat menghadiri pelantikan Gubernur Aceh baru. Pelaku yang berinisial M alias K itu mengaku dirinya sakit hati terhadap Irwandi karena mengabaikan janji saat menjabat gubernur.

Kepada wartawan di Markas Polda Aceh, Kamis (28/06), M mengaku, selama Irwandi menjadi gubernur, dirinya tidak pernah mendapat perhatian sesuai dengan yang pernah dijanjikan.

M mengaku kalau dirinya adalah anggota tim sukses saat Irwandi dan Muhammad Nazar mencalonkan diri jadi pasangan gubernur dan wakil gubernur tahun 2006 lalu. “Dulu Irwandi berjanji akan menyelesaikan masalah kami, selaku korban konflik dan rakyat lainnya yang juga menjadi korban termasuk korban tsunami dan anak yatim, tapi masalah itu tidak pernah diselesaikan dan saya sendiri tidak diperhatikan padahal saya anggota tim sukses. Makanya saya sakit hati," jelasnya.

M mengaku dirinya bukan anggota Partai Aceh. Menurut M, dirinya datang ke Banda Aceh untuk menyaksikan pelantikan gubernur yang baru. Ia tidak menyangka sebelumnya ada kejadian pemukulan karena berada di luar pagar. “Saya tidak bisa masuk karena tidak ada undangan," ungkapnya.

Menurut M, ia melihat orang berkerumun ramai saat pintu pagar terbuka. "Saya lihat Irwandi sedang dipukul orang ramai dan saya pun ikut memukulnya karena saya sakit hati," akunya.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan mengatakan, M terbukti bersalah telah melakukan tindakan penganiayaan dan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. “Tersangka bisa ditahan selama proses penyidikan," jelas Moffan.

Kata Moffan lebih jauh, antara M dan pelaku pemukulan lainnya tidak berkaitan. “Ini kejadian insidentil, jadi analisanya pelaku tidak ada hubungan dengan yang lain, pelaku diketahui dan ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian," terang dia.

M ditangkap di Banda Aceh sekitar pukuk 20.30 WIB, Rabu (27/062012). Tersangka pemukul mantan gubernur ini dimungkinkan bertambah jumlahnya, karena saat insiden terjadi ada banyak orang yang melakukan pemukulan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
(ss/rin/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Hutan Gunung Puntang, Rumah Baru Owa Jawa

Kawasan hutan lindung Malabar di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, a...


Tifatul: Fraksi PKS Selewengkan Instruksi Majelis Syuro

Tifatul Sembiring mengkritik sikap koleganya di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perw...

NUSANTARA
Index >>

Ada 148 Titik Api, Suhu Udara di Riau Mulai Ekstreem

Sebanyak 148 titik panas (hotspot) sebagai indikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan terdeteksi ber...


DIY Anggarkan Rp46 Miliar buat Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan dana Rp46 miliar untuk...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved