• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
Search
Pendapat
Bookmark and Share
Hary Tanoe (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Mencari “Sutradara” Lakon Gayus
  • Mencari Pengunggah Pertama, Setelah K, A, Kini RJ
2010-07-28 13:10:31

Ketika Hary Tanoe Mencari “Panggung”

Politikindonesia - Ada sebuah kebiasaan baru di masyarakat tertentu, terutama mereka yang sedang bermasalah secara hukum. Komisi III DPR RI seakan menjadi “panggung”  untuk berkeluh-kesah. Padahal, secara substansi, masalahnya terkadang justru menjadi rancu. Apakah ini merupakan sebuah gejala, bahwa rakyat mulai percaya kepada DPR? Atau sebaliknya. Hanya sebatas mengembankan azas manfaat belaka? Sulit kita untuk menjawabnya.

Sebelum “panggung” Hary Tanoeseodibjo di Komisi III DPR RI, Selasa 27 Juli 2010, masih melekat dibenak kita, Komjen Pol Susno Duadji juga pernah menggunakan “panggung” di Komisi III.Begitu juga  dua terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pengelola IT Sisminbakum dan Romli Atmasasmita, bekas Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM.

Apa substansi yang dihasilkan dari “panggung” ketiganya bersama Komisi III? Tak ada, hanya sebatas ramai-ramai di media massa. Sebab, proses hukum harus terus berlanjut.

Kabarnya, terciptanya “panggung” keluh-kesah itu, tidak begitu saja. Ada proses memberi dan menerima di sana.

Kembali ke “panggung” Hary Tanoesoedibjo cs. “panggung” terkini yang ada di Komisi III DPR RI, masih terkait dengan Sisminbakum, tapi bukan perkara korupsinya, namun soal praktik penggunaan IT Sisminbakumnya terkait pengesahan badan hukum perseroan/perusahaan. Yakni perkara yang membelit perusahaan layar kaca PT.Citra Televisi Pendidikan Indonesia, yang biasa disebut TPI.

Hary Tano, bos MNC bersama jajaran komisaris dan direksi TPI mengisi  “panggung” di Komisi III DPR RI,  Selasa (27/07). Bagaimana “panggung” Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu bisa tercipta?

Bukan apa-apa, sempat beredar kabar, bahwa terlaksananya RDPU Komisi III  dan Hary Tanoe karena bos MNC itu diundang Komisi III. Katanya, “panggung” TPI itu tercipta karena adanya lobi khusus antara Hary Tanoe, melalui anak buahnya yang juga pernah menjadi wartawan di parlemen, dengan Benny K. Harman, mantan wartawan, kini menjadi politisi Partai Demokrat dan menjadi Ketua Komisi III DPR RI.

Kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, dirinya mengetahui adanya RDPU dengan TPI itu  mendadak. "Pak Benny yang mengundang, saya nggak tahu persis agendanya."

Aziz tentu tidak mau menohok “kemendadakan” itu.  “Sesuai tugas komisi, TPI dipanggil terkait sengketa kepemilikan saham antara Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana,” ujarnya berdalih.

Mudah-mudahan kabar itu tidak benar? Setidaknya itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III lainnya, Tjatur Sapto Edy.  Tjatur membantah isu bos  PT. Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoe, diundang hadir ke gedung parlemen, untuk mengikuti rapat dengan Komisi III. "Direksi TPI yang meminta rapat dengan Komisi III.”

Kata Tjatur, kehadiran Hary Tanoe bersama jajaran direksi TPI, meminta perlindungan soal sengketa kepemilikan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana. "Mereka minta rapat dengar pendapat."

Apapun alasannya. Apapun isunya, “panggung” Hary Tanoe sudah terlaksana. "Dengan rapat Komisi III DPR ini, kami harap perlindungan Pemerintah RI, termasuk Kementerian Hukum dan HAM akan tindakan-tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu operasional TPI," kata Direktur Utama TPI SN Suwisma memulai pembicaraan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/07).

"Bagaimana mungkin sebuah surat korespondensi dari seorang PLH Direktur Perdata kepada seorang advokat, dapat membatalkan SK Menkumham yang telah diakui selama bertahun-tahun?" ujar Direktur Utama TPI SN Suwisma berdalih.

Sebenarnya surat apa yang dipersoalkan Hary Tanoe? Adalah surat Kementerian Hukum dan HAM bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010. Inti dari surat ini mengatakan, bahwa pendaftaran hasil RUPSLB dengan Akta Nomor 16 tidak melalui mekanisme yang benar. Sehingga  Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Nah, terkait surat tersebut, sebelum Hary Tanoe pentas di Komisi III, Hary Tanoe bersama Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat yang diduga dilakukan pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Rike Amavita ke Polda Metro Jaya.

 “Hari ini saya mendampingi Direksi TPI melaporkan oknum yang menandatangani surat yang diduga palsu tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.Selaku pimpinan MNC sebenarnya saya sangat prihatin dengan kejadian ini,” kata Hary Tanoesoedibjo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Jajaran Direksi TPI yang melakukan pelaporan adalah Direktur Finance & Technology Ruby Panjaitan, dan Corporate Secretary Wijaya Kusuma Soebroto. Tak tanggung-tanggung, untuk perkara dugaan pemalsuan ini, Hary Tanoe didampingi kuasa hukum ternama, Hotman Paris Hutapea dan Andi Simangunsong.

Direksi TPI versi Hary Tanoe, menyoal  surat bertanggal 8 Juni 2010, yang berisi pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI yang ditujukan kepada kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Harry Ponto, memuat keterangan palsu.

“Kami menduga surat yang dikeluarkan palsu. Kami harap Ibu Rike Amavita cepat menjadi tersangka karena benar-benar tidak ada pembatalan berita negara dan keputusan menteri hanya dengan surat yang dialamatkan ke pengacara,” ujar Hotman Paris berapi-api.

Sementara kuasa hukum TPI lainnya, Andi Simangunsong, menambahkan bahwa penerbitan surat pembatalan kepemilikan saham 75% MNC itulah yang dijadikan dasar melapor ke Polda Metro Jaya. Rike dilaporkan atas dasar pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Kasus inilah yang kemudian digadang-gadang Hary Tanoe ke “panggung” RDPU Koimisi III DPR.  Lantas apa penjelasan pemerintah soal surat yang menohok Hary Tanoe?  

Jauh-jauh hari, pada Kamis, 14 April 2010, sebelum “panggung” Hary Tanoe di Komisi III dilaksanakan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, bahwa dirinya telah bertemu dengan Hary Tanoesoedibjo di kantor Kementerian Hukum dan HAM. Pertemuan itu berlangsung Rabu (13/04).

Kata Patrialis, dalam pertemuan itu dirinya didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud dan tim kasus TPI yang dibentuknya.  “Kita sebagai pemerintah wajib hukumnya mendengarkan dan menerima semua pihak yang terlibat supaya adil.”

Selain kubu Harry Tanoesoedibjo, pemerintah juga mendengarkan keterangan dari pihak  Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Tutut. “HT menceritakan kronologis dia  sampai dia jadi pemegang saham. Tentu kami tidak punya urusan soal kepemilikan saham itu. Dan juga hal itu disampaikan oleh Tutut,” ungkap Patrialis.

Ditegaskan Patrialis, pihaknya berada dalam posisi netral dan mengakomodir kedua pihak. Meski begitu, Kemenkumham menilai ada prosedur yang tidak benar dalam proses pendaftaran TPI. “Saya tidak mau mengatakan mana yang benar, tapi tim menemukan fakta pada waktu itu prosedurnya tidak tepat," kata Patrialis.

“Kami hanya sejauh berkenaan dengan masalah akses Sisminbakum pada waktu itu. Jadi authorized yang berkaitan dengan pengakuan satu prosesdur sah atau tidaknya pendaftaran suatu badan hukum," jelas Patrialis.

Penjelasan Patrialis Akbar ini merupakan bentuk penegasan, apa yang disampikan oleh Dirjen AHU Aidir Amin Daud  sebelumnya.

"Tidak ada surat palsu. Surat itu produk kami. Resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal AHU, Aidir Amin Daud kepada wartawan, Jumat malam  (02/07).

Kata Aidir, Kementerian tidak sembarangan dalam membuat surat maupun keputusan. Ada tahapan yang lumayan panjang, sampai akhirnya mereka memutuskan mengeluarkan surat tersebut.

Nah, tentu saja jawaban Dirjen AHU ini bisa mementahkan laporan polisi Hary Tanoe cs ke Polda Metro Jaya. Sebab, pihak yang mengeluarkan surat sudah secara tegas mengatakan itu surat resmi, sah, dan tidak palsu.

Dijelaskan Aidir, surat tersebut keluar setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Januari 2010 membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB), anak usaha MNC. Tim ini menindaklanjuti permohonan Siti Hardijanti Rukmana pada 2009.

Setelah tim terbentuk, mereka langsung bekerja melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola. Berdasar informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pengelola Sisminbakum.  

“Ada pendaftaran hasil RUPSLB dengan Akta Nomor 16 tidak melalui mekanisme yang benar. Karena itu, kementerian sesuai kewenangannya mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005,” ungkap Aidir.

Artinya apa? Hary Tanoe sebelumnya sudah bertemu dengan petinggi di Kemneterian Hukum dan HAM. Hanya, pertemuan itu, hasilnya tidak sesuai dengan keinginannya. Lantas, apa langkah Hary Tanoe selanjutnya? Ya itu tadi, menuju “panggung” Komisi III DPR RI.

Bila melihat sepak terjang Hary Tanoe, memang terkesan pengusaha pemilik kerajaan bisnis media MNC itu, sangat lincah. Tentu kita masih ingat, ketika pengacara Eggi Sudjana “terserempet” oleh Hary dalam kasus Jaguar.

Diduga, karena tak puas dengan hasil yang ada, Hary Tanoe mengusung masalah TPI ke Komisi III DPR. Apa yang dikehendaki Hary Tanoe?

Publik masih ingat, terkait kasus korupsi Sisminbakum yang membuat saudaranya Hartono Tanoesoedibjo, komisaris PT.SRD jadi tersangka,katanya  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari  mendapat teguran dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Mengapa Jampidus ditegur?  Ya itu tadi, akibat melakukan pertemuan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal,  Jaksa dilarang bertemu pihak berperkara selama proses penyidikan.

"Sudah dilarang Jaksa Agung, karena menimbulkan polemik," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/07).

Pada Rabu, 28 Juli 2010, Jaksa Agung Hendarman Supandji kembali menegaskan apa yang disampaikan Jamwas Marwan Effendi.

"Teguran itu, hukuman kepada Amari karena telah menimbulkan polemik di masyarakat. Sudah saya tegur. Saya tegur secara lisan. Itu sudah hukuman," kata Hendarman Supandji usai pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung.

Namun, gara-gara bertemu Hary Tanoe ini, Jampidsus Muhammad Amari, sebelumnya mengatakan pertemuan ini sudah dilaporkan ke Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Jadi, tidak ada masalah yang perlu diributkan.

"Lho..lho..memang kenapa? Cukup saya saja yang melapor. Iya, saya sudah lapor," ungkap Amari kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/07).

Amari menjelaskan, telah melaporkan pertemuan tersebut secara jelas kepada Jaksa Agung. "Itu kan pertemuan, bukan intervensi. Saya laporkan semuanya pada Jaksa Agung," tutur mantan Jamintel ini.

Amari juga menegaskan, pertemuan dirinya dengan pengusaha Hary Tanoe tersebut tidak melanggar hukum. Amari menjelaskan, pertemuan berlangsung selama 30 menit, Kamis (15/07). Saat itu, Amari mengaku ditemani penyidik dan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.  

Kepada wartawan Amari menilai wajar pertemuannya dengan Hary untuk membahas kerugian negara atas kasus Sisminbakum yang menjerat Hartono Tanoe.

Terlaksananya pertemua  antara Amari dan Hary Tanoe dimediasi oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Martin Pangrengkun. Saat itu, Martin, ke Kejagung. Ia menyatakan Hary ingin berbicara dengan Amari. "Martin bilang kalau misalnya saya berkenan ada Hary Tanoe mau ngobrol-ngobrol tentang berapa harusnya kerugian negara yang harus dibayar," ungkap Amari.

Lantas apa kata Siti Hardijanti yang biasa disapa Mbak Tutut dalam soal kepemilikan TPI?

Pada tanggal 23 Juni 2010, TPI menggelar RUPSLB. Disini diputuskan mengangkat pengurus perseroan yang baru. Japto S. Soerjosoemarno menjadi  Direktur Utama.  Sedangkan Wakil Direktur Utama, ditunjuk  Daniel Gunawan dan Direktur, Nurjahman,  Agus Safrudin. Adapun Komisarisnya,  Samsir Siregar.

Kata Japto. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A pada tanggal 8 Juni 2010. Isi surat tersebut menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mencabut Surat Keputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang W.

”Dengan terbitnya surat Menkum HAM, maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Japto.

Japto menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI.  PT SRD, telah memblokir pengajuan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoe.

Menurut Japto, peristiwa hukum terbaru di TPI, merupakan salah satu bentuk terbongkarnya kebusukan praktik pengelolaan system IT Sisminbakum yang memblokir RUPS TPI tahun 2005.

Kata Japto, karena pengelola Sisminbakum yaitu PT SRD milik grup PT Bhakti Investama yang tertulis disini dimiliki Hary Tanoesoedibyo telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara yaitu Sisminbakum tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. PT SRD mengontrol dan membuka pemblokiran RUPS TPI yang tidak sah  yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama (BKB) sehingga seolah-olah yang sah dan tercatat di Menkum dan HAM adalah RUPS milik BKB.

Secara sistematis, BKB telah mendilusi saham kepemilikan TPI yaitu yang dimiliki Hardianti Rukmana dan grup. Sejak tanggal  17 maret 2005, jadi kurang lebih selama 5 tahun Mbak Tutut telah mengupayakan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya, ungkap Japto.

Lantas siapa saja pemegang saham yang sah saat ini? Ada lima, yakni Siti Hardianti Rukmana, PT Cipta Lamtorogung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satria Putra dan Nurjaman SE, Ny, Niken Widjayati, ujar Japto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mbak Tutut pernah mengadukan kasus kepemilikan saham TPI ini kepada Menkumham, ketika itu dijabat Hamid Awaludin. Pasalnya, notaris Tutut tidak bisa mengakses Sisminbakum karena diblokir. Namun, notaris Hary bisa mengakses Sisminbakum untuk melakukan pengesahan akta perubahan kepemilikan saham di TPI di era Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Jadi, sepatutnya, bila Komisi III DPR RI, menyimak, membaca, mendengarkan, dan mengikuti secara cermat kronologis persoalan TPI, “panggung” RDPU bersama Hary Tanoe – TPI, tidak perlu terlaksana. Sebab, persoalan kepemilikan TPI,sudah terang benderang dan  proses hukumnya sedang berlangsung. Persoalan TPI tak ada hubungannya dengan kasus korupsi Sisminbakum. Persoalan kepemilikan TPI hanya terkait pada praktik penggunaan IT Sisminbakum yang dikelola oleh PT.SRD yang notabene juga milik keluarga Hary Tanoe.

Dejure, memang Tutut kembali memiliki TPI. Namun defacto, Hary Tanoe masih mengendalikan sepenuhnya stasiun televisi ini. Seperti apa perseteruan keduanya? Jurus apalagi yang akan dimainkan Hary Tanoe, setelah “panggung” RDPU di Komisi II DPR RI? Publik hanya bisa menyimak sambil tersenyum.
(Try Utama)

POLITISIANA
Index
Penjara Bukanlah Hukuman Tepat Bagi Anak
Penjara bukanlah hukuman yang tepat bagi anak nakal yang terlibat masalah kriminal. Penjara sangat b...

Buka Puasa Koalisi Minus Golkar, Ada Apa?
Aroma tak kompak kembali tercium dari koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah. Tidak komp...

NUSANTARA
Index
PN Sidoarjo Vonis Polisi Pemeras 5 Bulan Penjara
Dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Poltabes) Surabaya mendapat ganjaran akibat perbuatannya me...

Ada 160 Desa di Ende, Belum Terjamah Listrik
Hingga kini sebanyak 10 desa di Lepumbusu Kelisoke, yang merupakan calon Kecamatan baru di Kabupaten...
JAJAK PENDAPAT

Tema Restorasi Indonesia Sudah Digelindingkan Nasional Demokrat. Pendapat Anda ?


Setuju
Tidak Setuju
Tidak Berpendapat
Pendapat Lain Kirim ke redaksi@politikindonesia.com


Hasil jajak pendapat




  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • REDAKSI


Copyright © 2009 PolitikIndonesia.com All rights reserved