
Arga Tirta Kirana (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2011-02-14 13:35:05 WIBPledoi Arga Tirta Kirana Dalam Kasus Century (1)
Politikindonesia - Pada Kamis, 10 Februari 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century membacakan pledoi pribadi atas tuntutan pidana yang diancamkan jaksa kepadanya terkait kasus Bank Century. Pledoi tersebut diberinya judul: “Kasus Bank Century Perlu Kambing Hitam Seorang Ibu Yang Membantu Suami Menafkahi Keluarga.” Berikut petikannya:
Jakarta, 8 Februari 2011
Bismillahirramannirrahim,
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera para hadirin sekalian.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Yang Mulia Anggota Majelis Hakim
Yang saya hormati Penuntut Umum,
Yang saya hormati Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikuti persidangan ini dan Penasihat Hukum, Suamiku, anak-anakku, Kakak-kakakku dan adik-adikku, Teman-teman Solidaritas 80 FHUI, teman-teman ILUNI FHUI, dan para sahabat serta hadirin yang menghadiri persidangan saya ini.
Pertama-tama saya panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW, disertai doa semoga Yang mulia Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Anggota Majelis Hakim beserta seluruh keluarga senantiasa dikaruniai nikmat sehat, berkah dan lindungan dari Allah SWT. Doa yang sama saya panjatkan ke hadirat Allah SWT untuk yang Mulia Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh jajaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh keluarga. Doa yang sama saya panjatkan kepada Yang saya hormati Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta keluarga.
Dengan kerendahan hati saya menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pledoi Pribadi sehingga saya dapat menjelaskan berbagai hal yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pemberian 4 kredit di PT Bank Century Tbk yang menimpa saya. Saya berharap pledoi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sehingga putusan yang diambil Yang Mulia Majelis Hakim adalah putusan yang seadil-adilnya.
Izinkanlah saya memulai Pledoi Pribadi ini dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada diri saya sehingga saya diajukan ke ruang sidang ini untuk di adili.
TENTANG SAYA PRIBADI
Sebagai Istri dan Ibu 3 orang anak yang ingin beribadah membantu suami menafkahi keluarganya, pada tahun 2003 dikarenakan PT Bank Merincorp salah satu anak perusahan PT Bank Mandiri dimana saya bekerja harus ditutup dengan cara ‘self liquidation’, maka saya menjadi seorang pengangguran.
Berbekal uang pisah dari PT Bank Merincorp, saya membantu suami dengan menjual mukena dan bahan baju muslim dengan hiasan bordiran. Namun karena saya tidak pandai berdagang, usaha saya tidak berkembang dan malah tertipu oleh orang-orang yang mengambil dulu dagangan saya untuk dibayar kemudian, namun tidak pernah terbayar dengan alasan macam-macam.
Kemudian saya bertanya ke beberapa teman yang sekiranya dapat membantu saya memberikan pekerjaan, namun dengan usia 42 tahun pada saat itu untuk seorang wanita kiranya agak sulit untuk diterima bekerja.
Kemudian atas bantuan salah seorang teman angkatan 80 di FHUI pada tahun 2004 saya diterima bekerja di kantornya yang bergerak di agen property di Bintaro, namanya ‘Raine n Horne’. Kantor ini tidak memberikan gaji, tetapi hanya memberikan komisi apabila saya berhasil menjual rumah yang dititip jual disana. Bekerja beberapa bulan disana lagi-lagi karena saya tidak pandai berdagang maka saya menganggap saya tidak mampu menjadi pedagang, padahal saat itu saya mulai hamil anak ke tiga yang menyebabkan saya pamit kepada teman saya untuk tidak bekerja lagi di kantor agen property itu.
Kemudian pada bulan Maret 2005, putri ke tiga saya lahir. Gaji suami yang pada waktu itu sebagai seorang staf dirasa tidak mencukupi biaya hidup kami sehari-hari walaupun kami telah menjadi agen penjualan air dalam kemasan bermerek dagang Oso. Sebagai ibu rumah tangga dan pengangguran saat itu, benar-benar terasa hari demi hari keresahan di dalam hati saya untuk segera bekerja beribadah membantu suami. Namun kembali saya merasakan sulitnya sebagai seorang wanita di usia 44 tahun mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah.
Dengan niat yang teramat tulus dari seorang isteri yang pada saat itu dalam usia 44 tahun dan baru melahirkan anak ke tiga dan ingin membantu suami, saya melamar di PT Bank Century Tbk, dimana kebetulan pada saat itu suami saya sudah bekerja sebelumnya disana sebagai staff di Divisi Operasional.
II. TENTANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAYA
Saya diterima bekerja di PT Bank Century Tbk dan diangkat melalui keputusan direksi PT Bank Century Tbk berdasarkan surat direksi nomor 045/SK-DIR/CCENTURY/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang bertanggung jawab kepada Direksi serta kewenangan sebagaimana tertuang dalam:
Surat Kuasa nomor 177/Century/D/SK/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama dan Hamidy selaku Wakil Direktur Utama)
Surat Keputusan Direksi No.006.VSK-DIR/Century/II/2006 tertanggal 16 Februari 2006
Surat Keputusan Direksi No.09/SK-DIR/Century/II/2008 tanggal 01 Februari 2008
Dalam surat keputusan tersebut di atas, saya dibantu oleh 4 Kepala Bagian yang masing-masing telah ditetapkan tugasnya sebagai berikut:
Kepala Bagian Legal 1 (SUHANA HALIM) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.
Kepala Bagian Legal 2 (YANTO SALOH) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank lainnya dan atau manajemen bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.
Kepala Bagian Legal 3 (GUNAWAN WIBISONO) bertanggung jawab atas penyelesaikan kredit bermasalah dan pengambil alihah agunan (AYDA) diseluruh wilayah kerja Bank; membantu dan menangani perkara-perkara yang dihadapi Bank baik di dalam mapun di luar pengadilan; mengkoordinir dan memonitor konsultan dan atau pengacara Bank dalam penanganan masalah legal Bank.
Kepala Bagian Legal 4 (SAKTI DHARMA) bertanggung jawab dalam penyimpanan dan administrasi dokumen jaminan untuk seluruh wilayah Bank agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.
Masuk ke dalam suatu Divisi Corporate Legal dengan kurang lebih 16 orang staf dan 5 orang kepala bagian legal, bukanlah hal yang mudah. Sebagai suatu bank pasca merger beberapa bulan sebelumnya, masih terasa nuansa ketidak tertiban yang kental dari sebagian besar staf yang ada di Divisi Corporate Legal dimana masing-masing staf masih membawa kultur lama bank mereka berasal. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Kepala Divisi HRD yang mengingatkan saya untuk berhati-hati karena saya akan masuk ke area dimana staf saya akan susah diatur terutama yang berasal dari ex mantan karyawan Bank CIC.
Diantara tugas saya diatas, saya mendapatkan tugas untuk mengecilkan struktur organisasi di Divisi Corporate Legal, dari 5 (lima) orang kepala bagian menjadi 3 (tiga) orang kepala bagian legal. Sebelum hal ini terjadi, Direksi telah menawarkan pengunduran diri seorang kepala bagian legal ex Bank CIC yang belakangan saya ketahui orang ini banyak “mengetahui” mengenai penyimpangan yang dilakukan manajemen.
Pemilihan Kepala Bagian Legal itu sendiri dibuat se-fair mungkin oleh Divisi SDM pada saat itu, namun saya mendapat telpon dari Anton Tantular, yakni adik dari Robert Tantular untuk tetap mempertahankan Suhana Halim sebagai Kepala Bagian Legal. Saya tidak dapat bereaksi apa-apa pada saat itu karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan hal tersebut dan hanya menyampaikan hal tersebut kepada kepala Divisi SDM pada saat itu. Selanjutnya yang saya ketahui keluarnya Surat Keputusan Direksi nomor 006.1/SK-DIR/Century/II/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Struktur Organisasi Divisi Corporate Legal yang kemudian diubah dengan nomor 09/SK-DIR/Century/II/2008 dan tanggal 1 Februari 2008. Sedangkan Surat Keputusan tentang penetapan Kepala Bagian Legal terpilih diterima langsung oleh masing-masing Kepala Bagian itu sendiri, tidak melalui saya, yakni Suhana Halim, Yanto Saloh dan Gunawan Wibisono pada tahun 2006 dan pada tahun 2008 ditambahkan seorang kepala Bagian Legal 4 yaitu Sakti Dharma.
Dari Surat Keputusan Direksi tentang struktur organisasi Divisi Legal sebagaimana saya sampaikan pada paragraf sebelumnya, saya bukan orang yang membuat Analisa Aspek Legal, Surat Penegasan Kredit, Surat Kuasa Direksi, Surat Persetujuan Komisaris, Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan, karena semua itu merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian Legal 1 atau Kepala Bagian Legal 2.
Tugas utama saya adalah menandatangani dokumen perjanjian kredit dalam kapasitas sebagai kuasa, sementara kewenangan sepenuhnya untuk memutus dan menyetujui pemberian kredit ada pada Komite Kredit yang tertuang dalam FPK (Formulir Persetujuan Kredit) yang terdiri dari Kepala Pimpinan Operasi (KPO), Kepala Kanwil III, Kepala Divisi Kredit, 2 anggota Direksi dan 2 anggota Komisaris. Nyata bahwa saya (Kepala Divisi Corporate Legal) tidak terlibat dalam proses memutuskan pemberian kredit, bahkan tidak punya kewenangan sama sekali dalam proses persetujuan kredit. Sedangkan dalam proses pencairannya dilakukan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Divisi SKPK (Setlement Kredit dan Pelaporan Kredit). (bersambung...)
(kap/rin/nis)