
Obar Sobarna (Helmi/dok)
2010-07-30 17:33:59Bupati Bandung Mangkir Pemeriksaan Polisi
Politikindonesia - Bupati Bandung Obar Sobarna, mangkir dari pemeriksaan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Obar semula akan diperiksa sebagai saksi korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung tahun 2005 senilai Rp1,4 miliar. Namun Ia tak dapat memenuhi panggilan Polisi karena ada kegiatan dinas yang tak bisa ditinggalkan.
Demikian keterangan yang diberikan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Victor Sihombing kepada wartawan di Bandung, Jumat (30/07).
Victor mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan susulan untuk Obar. Hanya kapan waktunya, masih dikoordinasikan dengan saksi. "Jadi waktunya bisa saja nanti malam, besok, atau lusa," ujarnya.
Sedang Juru Bicara Polda Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, pemeriksaan Obar atas permintaan jaksa penuntut untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah dtetapkan sebelumnya. Sedang kemungkinan perubahan status Obar menjadi tersangka, pihaknya tak mau berspekulasi. “Kita lihat saja perkembangan pemeriksaan sesuai fakta dan bukti yang ada," ujarnya.
Pemanggilan Obar berawal dari penetapan Abubakar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung. Abubakar kini menjabat Bupati Bandung Barat. Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya tiga belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004-2009, termasuk Ketua Dewan Agus Yasmin, serta dua bekas Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung.
Dana yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana bantuan sosial yang dianggarkan Rp3,7 miliar di pos Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten 2005. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, kerugian negara yang diakibatkannya sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut aturan, dana bantuan sosial dianggarkan untuk masyarakat. Namun realisasinya justru mampir ke kantong para anggota dewan. Alasannya, sebagai dana bantuan. Terkuaknya kucuran untuk anggota dewan itu berdasarkan “nyanyian” Dadang Rosdiana, Ketua Panitia Anggaran DPRD setempat, saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu. Dadang mengatakan, kucuran itu atas persetujuan Obar dan Abu Bakar.
Awalnya para anggota mendapat jatah bantuan senilai total Rp510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp3,7 miliar. Kenaikan alokasi bantuan itu diduga dilakukan tanpa prosedur normatif oleh Bupati Obar dalam pertemuan di ruangan Bupati dan Sekda. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Agus Yasmin, Wakilnya Yusron, dan Dadang hanya mengamini pemberian dan kenaikan alokasi bantuan tersebut.
(sa/yk) Demikian keterangan yang diberikan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Victor Sihombing kepada wartawan di Bandung, Jumat (30/07).
Victor mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan susulan untuk Obar. Hanya kapan waktunya, masih dikoordinasikan dengan saksi. "Jadi waktunya bisa saja nanti malam, besok, atau lusa," ujarnya.
Sedang Juru Bicara Polda Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, pemeriksaan Obar atas permintaan jaksa penuntut untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah dtetapkan sebelumnya. Sedang kemungkinan perubahan status Obar menjadi tersangka, pihaknya tak mau berspekulasi. “Kita lihat saja perkembangan pemeriksaan sesuai fakta dan bukti yang ada," ujarnya.
Pemanggilan Obar berawal dari penetapan Abubakar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung. Abubakar kini menjabat Bupati Bandung Barat. Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya tiga belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004-2009, termasuk Ketua Dewan Agus Yasmin, serta dua bekas Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung.
Dana yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana bantuan sosial yang dianggarkan Rp3,7 miliar di pos Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten 2005. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, kerugian negara yang diakibatkannya sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut aturan, dana bantuan sosial dianggarkan untuk masyarakat. Namun realisasinya justru mampir ke kantong para anggota dewan. Alasannya, sebagai dana bantuan. Terkuaknya kucuran untuk anggota dewan itu berdasarkan “nyanyian” Dadang Rosdiana, Ketua Panitia Anggaran DPRD setempat, saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu. Dadang mengatakan, kucuran itu atas persetujuan Obar dan Abu Bakar.
Awalnya para anggota mendapat jatah bantuan senilai total Rp510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp3,7 miliar. Kenaikan alokasi bantuan itu diduga dilakukan tanpa prosedur normatif oleh Bupati Obar dalam pertemuan di ruangan Bupati dan Sekda. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Agus Yasmin, Wakilnya Yusron, dan Dadang hanya mengamini pemberian dan kenaikan alokasi bantuan tersebut.



