
Ilustrasi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-06-26 01:13:49 WIBWalhi NTT Tolak Izin 403 Izin Usaha Pertambangan
Politikindonesia - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak sikap pemerintah setempat yang sampai Juni ini sudah mengeluarkan 403 izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Walhi NTT, banyaknya IUP berpotensi merusak lingkungan dan sumber-sumber penghidupan. Padahal sepanjang sejarah tambang, masyarakat yang bermukim dekat lokasi tambang tidak pernah sejahtera.
"Kami mempertanyakan di mana green economy dan politik hijau dari pemerintah daerah," kata Direktur Walhi NTT Hery Naif di Kupang, Senin (25/06).
Menurut Hery, tidak tepat menggunakan alasan peningkatan asli daerah (PAD) bersumber dari tambang karena pendapatan yang diperoleh dari retribusi tambang sangat kecil bila dibandingkan dengan kerusakan lingkungan.
“Tidak ada daerah yang maju karena usaha pertambangan. Kegiatan reklamasi pun tidak pernah terlihat. Ia mencontohkan tambang galian C yang tersebar di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi,” ujar Hery.
Kondisi yang sama juga terlihat di berbagai wilayah kabupaten. Tambang galian C juga sering menelan korban jiwa. Dengan alasan tersebut Walhi tetap menolak pertambangan di NTT.
Selain itu, ungkap Hery, tambang emas di Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti, Sumba Timur, juga ditolak warga. Sebanyak 114 mata air bersumber di taman nasiona tersebut dikhawatirkan mengering jika eksplorasi emas dilanjutkan, termasuk pasokan air ke areal pertanian juga bakal terganggu.
(zel/rin/wan)



