
Ilustrasi razia miras (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-06-19 03:51:11 WIBPemkab Biak Batasi Penjualan Minuman Keras
Politikindonesia - Demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat di kawasan paling Timur Indonesia, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengeluarkan peraturan pembatasan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol.
Penjualan miras berakohol dibatasi untuk non tempat hiburan berlaku sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT serta khusus tempat hiburan ditetapkan mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT.
Pembatasan penjualan miras dilakukan dengan Instruksi Bupati Yusuf Melianus Marten, Selasa (19/06). Pembatasan ini ditujukan kepada pemasok, pengecer miras, pengelola hiburan malam cafe, diskotik dan karaoke di Kota Biak sekitarnya.
Selain itu, Pemkab Biak juga melarang warga mengonsumsi minuman keras beralkohol dalam jenis apapun di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Bagi siapapun pengecer, pengelola hiburan malam, masyarakat yang melanggar aturan instruksi Bupati Biak akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen
Yusuf mengatakan, Instruksi ini harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga situasi kamtibmas kota Biak yang aman dan kondusif.
(zel/rin/wan)



