
Kabupaten Sidoarjo (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
08/10/2010Dana Kas Raib, Jaksa Periksa Pejabat Sidoarjo
Politikindonesia - Usai gelar perkara kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Rp2,4 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat harus bersiap diperiksa terkait kasus tersebut.
Sugeng Riyanta, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dari sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo. Menurutnya pemeriksaan akan dimulai pekan depan. Termasuk memanggil Bupati Sidoarjo jika dibutuhkan.
Sebelumnya dalam penyelidikan, jaksa penyidik memintai keterangan lima pejabat Pemkab Sidoarjo yang bersinggungan langsung dengan raibnya dana kas daerah tersebut. Dana Kas Daerah raib, diketahui berdasarkan hasil laporan audit BPK.
Jaksa menemukan fakta, dana kas daerah Sidoarjo sebesar Rp128 miliar tersimpan dalam bentuk rekening deposito, giro dan simpanan lain di perbankan.
Namun, belakangan diketahui jika Rp2,4 miliar disimpan Bendahara Umum Daerah dalam bentuk tunai. "Setelah diselidiki, ternyata hanya tersisa Rp250 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen, SD. Susanto.
Sedangkan, dana Rp2,2 miliar selebihnya tak diketahui alirannya. Penyimpanan dana besar dalam bentuk tunai, katanya, melanggar aturan keuangan negara. Atas kejanggalan penyimpanan dana tersebut, penyidik menelusuri pihak yang bertanggungjawab atas raibnya dana tersebut.
Menurutnya, kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama pejabat di Pemkab Sidoarjo. Jaksa belum menetapkan tersangka, namun telah mengantungi nama pejabat yang paling bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Para pelaku nantinya bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang korupsi serta pasal 8 Undang Undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(sa/yk) Sugeng Riyanta, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dari sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo. Menurutnya pemeriksaan akan dimulai pekan depan. Termasuk memanggil Bupati Sidoarjo jika dibutuhkan.
Sebelumnya dalam penyelidikan, jaksa penyidik memintai keterangan lima pejabat Pemkab Sidoarjo yang bersinggungan langsung dengan raibnya dana kas daerah tersebut. Dana Kas Daerah raib, diketahui berdasarkan hasil laporan audit BPK.
Jaksa menemukan fakta, dana kas daerah Sidoarjo sebesar Rp128 miliar tersimpan dalam bentuk rekening deposito, giro dan simpanan lain di perbankan.
Namun, belakangan diketahui jika Rp2,4 miliar disimpan Bendahara Umum Daerah dalam bentuk tunai. "Setelah diselidiki, ternyata hanya tersisa Rp250 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen, SD. Susanto.
Sedangkan, dana Rp2,2 miliar selebihnya tak diketahui alirannya. Penyimpanan dana besar dalam bentuk tunai, katanya, melanggar aturan keuangan negara. Atas kejanggalan penyimpanan dana tersebut, penyidik menelusuri pihak yang bertanggungjawab atas raibnya dana tersebut.
Menurutnya, kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama pejabat di Pemkab Sidoarjo. Jaksa belum menetapkan tersangka, namun telah mengantungi nama pejabat yang paling bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Para pelaku nantinya bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang korupsi serta pasal 8 Undang Undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.