2010-05-10 07:16:32 WIBSabu-Sabu 1,2 kg Digagalkan BC Solo
Politikindonesia - Penyeludupan narkotika lintas negara kembali berhasil digagalkan. Kali ini oleh petugas Bea dan Cukai Solo, Jawa Tengah. Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang dibawa oleh Ramdhani binti Rusli di Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Tersangka yang merupakan warga Aceh ini, membawa barang haram tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Upaya penyelundupan ini merupakan yang pertama, sejak Bandara Adi Soemarmo berubah status menjadi Bandara Internasional,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Surakarta, Sunarto di Kantor Bea dan Cukai, Minggu (09/04).
Dikatakan dia, terungkapnya upaya penyelundupan yang dilakukan Ramdhani ini, berawal dari kecurigaan petugas atas tindak tanduk dia dan istrinya setelah turun dari pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-540 dari Malaysia.
Petugas melihat keanehan pada botol bayi yang dibawa pria dalam dalam travel bag-nya itu. Ketika melewati mesin detektor bandara, petugas pun memeriksa pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual jamu di Malaysia.
“Ternyata sabu-sabu ini, dibungkus dalam kantong plastik dan ditaruh di dalam botol bayi dan ditutupi dengan bedak bayi," jelas Sunarto.
Setelah dipastikan isi plastik tersebut adalah sabu-sabu jenis Methamphetamine HCL, maka petugas langsung mengamankan Ramdhani yang saat itu datang bersama istrinya warga Sragen, yang sedang hamil tua.
Dihadapan petugas, Ramdhani mengaku hanya sebagai kurir. Sedangkan barang haram berupa kristal yang harga per butirnya Rp2 juta itu bukan miliknya. Kendati begitu, Ramdhani beserta barang bukti dibawa ke Polres Boyolali, untuk diperiksa.
Perbuatannya ini diancam dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang menyelidiki apakah Ramdhani ini termasuk salah satu jaringan psikotropika internasional yang baru saja tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Sedangkan istri Ramdhani untuk sementara tidak kami tahan," imbuhnya.
(ls/yk) Tersangka yang merupakan warga Aceh ini, membawa barang haram tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Upaya penyelundupan ini merupakan yang pertama, sejak Bandara Adi Soemarmo berubah status menjadi Bandara Internasional,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Surakarta, Sunarto di Kantor Bea dan Cukai, Minggu (09/04).
Dikatakan dia, terungkapnya upaya penyelundupan yang dilakukan Ramdhani ini, berawal dari kecurigaan petugas atas tindak tanduk dia dan istrinya setelah turun dari pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-540 dari Malaysia.
Petugas melihat keanehan pada botol bayi yang dibawa pria dalam dalam travel bag-nya itu. Ketika melewati mesin detektor bandara, petugas pun memeriksa pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual jamu di Malaysia.
“Ternyata sabu-sabu ini, dibungkus dalam kantong plastik dan ditaruh di dalam botol bayi dan ditutupi dengan bedak bayi," jelas Sunarto.
Setelah dipastikan isi plastik tersebut adalah sabu-sabu jenis Methamphetamine HCL, maka petugas langsung mengamankan Ramdhani yang saat itu datang bersama istrinya warga Sragen, yang sedang hamil tua.
Dihadapan petugas, Ramdhani mengaku hanya sebagai kurir. Sedangkan barang haram berupa kristal yang harga per butirnya Rp2 juta itu bukan miliknya. Kendati begitu, Ramdhani beserta barang bukti dibawa ke Polres Boyolali, untuk diperiksa.
Perbuatannya ini diancam dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang menyelidiki apakah Ramdhani ini termasuk salah satu jaringan psikotropika internasional yang baru saja tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Sedangkan istri Ramdhani untuk sementara tidak kami tahan," imbuhnya.



