
Ilustrasi pemusnahan narkoba (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-07-17 04:15:23 WIBKejati Bali Musnahkan Narkotika dari Ratusan Perkara
Politikindonesia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang berasal dari barang bukti itu didapat dari hasil penangkapan yang telah mendapat vonis berkekuatan hukum. Barang bukti tersebut berasal dari ratusan perkara yang ditangani kejaksaan sejak Januari-Juni 2012.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu dari ratusan perkara dari periode Januari hingga Juni 2012 yang didapat dari 9 kabupaten dan kota di Bali,” terang Kepala Kejati Bali Hartadi di sela acara pemusnahan tersebut yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (17/07).
Kata Hartadi, barang bukti tersebut berasal dari 250 perkara dengan rincian alat-alat pengguna narkotika, ganja (911,57 gram), kokain (7,17 gram), hasis (210,72 gram), heroin (98,4121 gram), ekstasi (5.930 butir + 5 gram dalam bentuk cair), dan sabu (10,300 gram).
Ia menyebut, masih ada juga barang bukti dari berbagai kasus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan yang belum dimusnahkan. "Masih ada barang bukti berbagai jenis narkotika dari LP Kerobokan namun belum dimusnahkan karena proses hukum masih berlangsung. Belum ada keputusan hukum tetap," tandasnya.
(zel/rin/kap) “Barang bukti yang dimusnahkan itu dari ratusan perkara dari periode Januari hingga Juni 2012 yang didapat dari 9 kabupaten dan kota di Bali,” terang Kepala Kejati Bali Hartadi di sela acara pemusnahan tersebut yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (17/07).
Kata Hartadi, barang bukti tersebut berasal dari 250 perkara dengan rincian alat-alat pengguna narkotika, ganja (911,57 gram), kokain (7,17 gram), hasis (210,72 gram), heroin (98,4121 gram), ekstasi (5.930 butir + 5 gram dalam bentuk cair), dan sabu (10,300 gram).
Ia menyebut, masih ada juga barang bukti dari berbagai kasus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan yang belum dimusnahkan. "Masih ada barang bukti berbagai jenis narkotika dari LP Kerobokan namun belum dimusnahkan karena proses hukum masih berlangsung. Belum ada keputusan hukum tetap," tandasnya.



