• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • RAGAM
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • POLITISIANA
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
Loede M Syarif (helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Kasus Bulog II: Posisi Akbar Kian Sulit
  • Kasus Bulog: Habibie Perlu Hadir
  • Kasus Priok: Mengurai Benang Kusut
  • Kasus Dipasena: Nasi Belum Jadi Bubur
  • Kasus Korupsi Di Bandara Soekarno-Hatta
2018-01-13 17:52:57 WIB

Kasus Fredrich: KPK Bantah Serang Profesi Advokat

Politikindonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan pihaknya bukan menyerang profesi advokat terkait kasus yang menjerat Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. Pernyataan itu disampaikan menanggapi protes Fredrich atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya,

“Sehubungan dengan pernyataan Fredrich Yunadi yang mengesankan seolah-olah proses hukum atas dirinya merupakan penyerangan atas profesi advokat, maka saya mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," terang Laode  di Jakarta, Sabtu (13/01).

Dikatakan Laode, pihaknya mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, di mana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja.

“Adalah betul bahwa profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia yang ditujukan untuk melindungi hak-hak klien dan untuk mengobati orang-orang yang sakit," ujar dia.

Oleh karena itu, sambung dia, advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum karena ada konsekuensi hukumnya sebagai mana dijelaskan di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/01) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/01) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
(zel/kap/rin)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Boediono Kembali Bicara Kasus Century

Mantan Wakil Presiden Boediono kembali bicara terkait kasus Bank Century yang terjadi saat dirinya m...


Reaksi PAN Atas Ancaman Luhut ke Amien Rais

Pernyataan keras bernada ancaman yang dilontarkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap...

NUSANTARA
Index >>

Lebaran, KAI Tanjungkarang Sediakan 25.740 Kursi

PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan 25.740 kursi penumpang selama angkut...


Petani Kebumen Sukses Budidayakan Cabai di Pasir Pantai

Indonesia punya banyak sekali jenis cabai budidaya. Cabai tak hanya bisa dtanam di dataran rendah at...
JAJAK PENDAPAT
Kedepan, Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia Sebaiknya Hanya Ada :
2 Partai Hasil Koalisi
3 Partai Hasil Koalisi
Lebih dari 3



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2016 PolitikIndonesia.com All rights reserved