• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
Search
Hukum
Bookmark and Share
Yusril Ihza Mahendra (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Menanti Polisi Dalam Modus PT.Promail
  • Enny Hardjanto: Hukum Kita Masih Lemah
  • Korban Kasus Talangsari Somasi Kontras
  • Nurdin, Tanri Dan Siapa Lagi.......
  • Tommy Segera Dikirim Ke Kejati DKI
2010-07-30 23:42:02

Saksi Yusril, 3 Eks Jaksa Agung dan 16 Ahli

Politikindonesia - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, membuktikan ucapannya bahwa akan all out, dalam membuktikan secara konstitusi, bahwa jabatan Jaksa Agung yang disandang Hendarman Supandji ilegal. Setidaknya, upaya itu terlihat dalam tindak lanjut  judicial review yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Untuk memenangkan uji materi atas UU Kejaksaan itu, Yusril akan menghadirkan 3 mantan Jaksa Agung, anggota kabinet dan 16 saksi ahli.

Rencana pengajuan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta itu, disampaikan mantan Menteri Sekretaris Negara itu, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jumat (30/07). "Saya akan menghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya, nanti saja. Juga keterangan 16 ahli dan anggota kabinet, " ucap Yusril usai sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Tiga Jaksa Agung ini adalah saksi fakta. “Mantan Jaksa Agung dan para anggota kabinet adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami.”

Dikatakan tersangka kasus sistem Administrasi Bantuan Hukum (Sisminbakum) itu, rencana pengajuan sejumlah saksi tersebut untuk enunjukkan dirinya tidak main-main dalam mengajukan permohonan. Apalagi, baru  pertama kali di Indonesia ada pihak yang mengatakan Jaksa Agung ilegal. "Ini pertaruhan saya dan saya akan all out untuk mengajukan argumentasi.”

Di dalam perbaikan permohonan tersebut, Yusril  juga memasukan argumen permohonan putusan provisi/putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Putusan provisi dikenal di MK dalam kasus Bibit-Chandra. Sebelum kasus Bibit-Chandra, tidak dikenal putusan provosi. Permohonan provisi, berupa permintaan status tersangkanya menjadi batal karena yang Jaksa Agungnya tidak berwenang.

"Dan saya berpendapat tidaklah sebanding dan sepadan sehingga menjadi tidak adil jika permohonan dari kasus yang konkret tapi ketika disidangkan menjadi  abstrak. Argumen ini sangat fundamental dan semoga diputuskan dalam rapat hakim," ucap Yusril.
(zel/yk)

POLITISIANA
Index
Penjara Bukanlah Hukuman Tepat Bagi Anak
Penjara bukanlah hukuman yang tepat bagi anak nakal yang terlibat masalah kriminal. Penjara sangat b...

Buka Puasa Koalisi Minus Golkar, Ada Apa?
Aroma tak kompak kembali tercium dari koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah. Tidak komp...

NUSANTARA
Index
Ada 160 Desa di Ende, Belum Terjamah Listrik
Hingga kini sebanyak 10 desa di Lepumbusu Kelisoke, yang merupakan calon Kecamatan baru di Kabupaten...

Entaskan Kemiskinan, Jatim Kucurkan Rp1,02 T
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berencana mengucurkan dana Rp1,02 triliun dari Angg...
JAJAK PENDAPAT

Tema Restorasi Indonesia Sudah Digelindingkan Nasional Demokrat. Pendapat Anda ?


Setuju
Tidak Setuju
Tidak Berpendapat
Pendapat Lain Kirim ke redaksi@politikindonesia.com


Hasil jajak pendapat




  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • REDAKSI


Copyright © 2009 PolitikIndonesia.com All rights reserved