
Ade Rahardja (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2010-07-30 23:11:47Ade Tetap Bantah, Polri Tunggu Permintaan Resmi
Politikindonesia - Kebenaran tentang ada tidaknya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Ade Rahardja dengan Ari Muladi masih simpang siur. Seperti yang dikemukakan sebelumnya, Ade tegas membantah pernah berbicara dengan Ari Muladi. Sementara Polri berdalih pihaknya belum menerima surat permintaan pengadilan terkait rekaman tersebut.
Saat berada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/07), Ade kembali mengemukakan bantahannya tentang tudingan pernah berhubungan dengan Ari Muladi terkait kasus. “Percakapan telepon pun, saya tidak pernah melakukan," tegas dia.
Ade mengingatkan, soal tudingan dirinya pernah melakukan hubungan dengan Ari Muladi sebenarnya sudah pernah dibantahnya dalam persidangan Anggodo Widjojo saat dirinya menjadi saksi. “Saya kan sudah berikan kesaksian di bawah sumpah persidangan bahwa saya tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Ari Muladi," katanya.
Soal pengakuan Kapolri yang menyebut rekaman itu ada, pria berpangkat Irjen Polisi ini enggan mengomentari. "Tidak tahu. Saya hanya pada kesaksian yang saya alami, apa yang saya lakukan," tegasnya.
Hingga kini keberadaan rekaman itu sendiri masih tanda tanya. Sebelumnya, Jaksa Agung di depan Komisi III menyebut ada 64 kali pembicaraan Ade-Ari. Namun keterangan itu dimentahkan Kompol Farman saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Anggodo Widjojo.
Setelah itu, baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian seperti saling lempar tanggung jawab. Namun usai rapat paripurna di Istana tadi, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri tegas-tegas menyatakan rekaman itu ada.
Tunggu Permintaan
Mengamini pernyataan Kapolri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Edward Aritonang juga menyatakan kalau bukti rekaman percakapan antara Ade dengan Ari Muladi itu ada. Namun, pihaknya belum menyerahkan bukti rekaman itu, karena belum menerima permintaan resmi hakim untuk membuka itu di Pengadilan Tipikor. “Secara resmi belum ada permintaan,” katanya di Mabes Polri, Jumat.
Sepertinya Mabes Polri tidak akan serta merta menyerahkan rekaman itu, karena Edward bilang, “Kita juga lihat dulu bagaimana permintaannya.”
Edward menegaskan, Kapolri sudah menyatakan rekaman itu ada. Jadi tidak perlu ada pertanyaan lagi soal keberadaannya. Sementara itu, terkait pengakuan kejaksaan yang tidak pernah menerima rekaman sebagai barang bukti kasus Bibit dan Chandra, Edward menilainya karena memang tidak pernah diminta. “Kalau masuk daftar barang bukti, saya yakin jaksa tidak akan terima berkas (tanpa bukti rekaman)," ujar jenderal bintang dua ini.
(zel/yk) Saat berada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/07), Ade kembali mengemukakan bantahannya tentang tudingan pernah berhubungan dengan Ari Muladi terkait kasus. “Percakapan telepon pun, saya tidak pernah melakukan," tegas dia.
Ade mengingatkan, soal tudingan dirinya pernah melakukan hubungan dengan Ari Muladi sebenarnya sudah pernah dibantahnya dalam persidangan Anggodo Widjojo saat dirinya menjadi saksi. “Saya kan sudah berikan kesaksian di bawah sumpah persidangan bahwa saya tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Ari Muladi," katanya.
Soal pengakuan Kapolri yang menyebut rekaman itu ada, pria berpangkat Irjen Polisi ini enggan mengomentari. "Tidak tahu. Saya hanya pada kesaksian yang saya alami, apa yang saya lakukan," tegasnya.
Hingga kini keberadaan rekaman itu sendiri masih tanda tanya. Sebelumnya, Jaksa Agung di depan Komisi III menyebut ada 64 kali pembicaraan Ade-Ari. Namun keterangan itu dimentahkan Kompol Farman saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Anggodo Widjojo.
Setelah itu, baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian seperti saling lempar tanggung jawab. Namun usai rapat paripurna di Istana tadi, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri tegas-tegas menyatakan rekaman itu ada.
Tunggu Permintaan
Mengamini pernyataan Kapolri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Edward Aritonang juga menyatakan kalau bukti rekaman percakapan antara Ade dengan Ari Muladi itu ada. Namun, pihaknya belum menyerahkan bukti rekaman itu, karena belum menerima permintaan resmi hakim untuk membuka itu di Pengadilan Tipikor. “Secara resmi belum ada permintaan,” katanya di Mabes Polri, Jumat.
Sepertinya Mabes Polri tidak akan serta merta menyerahkan rekaman itu, karena Edward bilang, “Kita juga lihat dulu bagaimana permintaannya.”
Edward menegaskan, Kapolri sudah menyatakan rekaman itu ada. Jadi tidak perlu ada pertanyaan lagi soal keberadaannya. Sementara itu, terkait pengakuan kejaksaan yang tidak pernah menerima rekaman sebagai barang bukti kasus Bibit dan Chandra, Edward menilainya karena memang tidak pernah diminta. “Kalau masuk daftar barang bukti, saya yakin jaksa tidak akan terima berkas (tanpa bukti rekaman)," ujar jenderal bintang dua ini.



