
Ilustrasi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2010-07-30 22:35:14Kasus Asian Agri, Berkas Tersangka SW P21
Politikindonesia - Pemberkasan perkara pidana pajak Asian Agri, mulai mendapat kemajuan. Setelah berulang kali bolak-balik antara penyidik Dirjen Pajak dan Kejaksaan Agung (Kejagung), kini salah satu berkas perkara atas nama tersangka SW telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung. Artinya, berkas perkara itu akan segera dilanjutkan ke penuntutan.
Perkembangan terbaru kasus pajak Asian Agri itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan. “Dari Dir Prapenuntutan, satu yang sudah lengkap. Berkasnya tersangka SW," ujar Darmono di Kejagung, Jumat (30/07).
Darmono berharap, dua berkas tersangka lainnya bisa segera dinyatakan lengkap. "Dua lainnya mudah-mudahan segera menyusul," ucapnya.
Darmono pun meminta penyidik pajak untuk menyelesaikan sisa berkas Asian Agri lainnya, secepat mungkin. Meskipun sudah beberapa kali penyidik pajak melewati batas waktu yang ditentukan.
"Saya harap penyidik pajak secepat mungkin menyelesaikan penyidikan itu dengan baik. Jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu padahal penyidik pajak tidak bisa menyelesaikan petunjuk dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Sebelumnya dalam gelar perkara antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejagung, dan Dirjen Pajak, disimpulkan bahwa penyidik pajak harus menyelesaikan berkas perkara pajak Asian Agri paling lambat akhir bulan Juni.
Berkas kasus Asian Agri diketahui sudah berulang kali bolak-balik antara Kejagung dan Ditjen Pajak. Tadinya, dari total 21 berkas perkara Asian Agri, 3 di antaranya belum selesai. Jika satu berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, berarti masih ada 2 berkas yang belum.
(zel/yk) Perkembangan terbaru kasus pajak Asian Agri itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan. “Dari Dir Prapenuntutan, satu yang sudah lengkap. Berkasnya tersangka SW," ujar Darmono di Kejagung, Jumat (30/07).
Darmono berharap, dua berkas tersangka lainnya bisa segera dinyatakan lengkap. "Dua lainnya mudah-mudahan segera menyusul," ucapnya.
Darmono pun meminta penyidik pajak untuk menyelesaikan sisa berkas Asian Agri lainnya, secepat mungkin. Meskipun sudah beberapa kali penyidik pajak melewati batas waktu yang ditentukan.
"Saya harap penyidik pajak secepat mungkin menyelesaikan penyidikan itu dengan baik. Jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu padahal penyidik pajak tidak bisa menyelesaikan petunjuk dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Sebelumnya dalam gelar perkara antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejagung, dan Dirjen Pajak, disimpulkan bahwa penyidik pajak harus menyelesaikan berkas perkara pajak Asian Agri paling lambat akhir bulan Juni.
Berkas kasus Asian Agri diketahui sudah berulang kali bolak-balik antara Kejagung dan Ditjen Pajak. Tadinya, dari total 21 berkas perkara Asian Agri, 3 di antaranya belum selesai. Jika satu berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, berarti masih ada 2 berkas yang belum.



