
Patrialis Akbar saat tinjau LP (Helmi/dok)
2010-07-30 16:36:32Birokrasi Remisi, Dipangkas
Politikindonesia - Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam proses pemberian remisi kepada narapidana. Proses ini dipermudah dengan cara mempersingkat birokrasi yang panjang terkait proses tersebut. Nantinya, Kepala Kantor Wilayah, dapat memberikan langsung remisi bagi narapidana tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang ke pusat terlebih dahulu.
Perbaikian proses remisi itu, disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar saat meresmikan Pusat Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya, Jumat (30/07). Ia juga mengemukakan, pemberian remisi yang lebih mudah bagi para warga binaan pemasyarakatan juga didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Kami telah melakukan satu terobosan dari banyak terobosan, yaitu akan memberikan kemudahan bagi kepala kantor wilayah untuk memberikan langsung remisi bagi narapidana tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang ke Jakarta," kata Patrialis
Dikatakan Menkumham, selama ini ditemukan persoalan, di mana sejumlah napi yang seharusnya sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan, belum dapat keluar karena terdapat deretan surat yang tertahan di pusat.
Patrialis memaparkan, pertimbangan kemanusiaan juga yang membuat pemerintah mengajukan RUU Grasi. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Paripurna di Jakarta, Senin lalu mengesahkan UU Grasi itu menggantikan UU No 22/2002.
Pada forum Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam UU Perubahan tentang Grasi. Menurut dia, poin penting itu meliputi, grasi hanya dapat diajukan satu kali dan diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dipercepat dari tiga bulan menjadi 30 hari.
"Dalam hal ini posisi pemerintah tidak hanya pasif tetapi bisa aktif meminta pihak yang berhak untuk mengajukan grasi," kata Tjatur. Poin penting lainnya, kata dia, menteri yang membidangi Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melakukan proses pengajuan grasi.
(zel/yk) Perbaikian proses remisi itu, disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar saat meresmikan Pusat Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya, Jumat (30/07). Ia juga mengemukakan, pemberian remisi yang lebih mudah bagi para warga binaan pemasyarakatan juga didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Kami telah melakukan satu terobosan dari banyak terobosan, yaitu akan memberikan kemudahan bagi kepala kantor wilayah untuk memberikan langsung remisi bagi narapidana tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang ke Jakarta," kata Patrialis
Dikatakan Menkumham, selama ini ditemukan persoalan, di mana sejumlah napi yang seharusnya sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan, belum dapat keluar karena terdapat deretan surat yang tertahan di pusat.
Patrialis memaparkan, pertimbangan kemanusiaan juga yang membuat pemerintah mengajukan RUU Grasi. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Paripurna di Jakarta, Senin lalu mengesahkan UU Grasi itu menggantikan UU No 22/2002.
Pada forum Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam UU Perubahan tentang Grasi. Menurut dia, poin penting itu meliputi, grasi hanya dapat diajukan satu kali dan diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dipercepat dari tiga bulan menjadi 30 hari.
"Dalam hal ini posisi pemerintah tidak hanya pasif tetapi bisa aktif meminta pihak yang berhak untuk mengajukan grasi," kata Tjatur. Poin penting lainnya, kata dia, menteri yang membidangi Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melakukan proses pengajuan grasi.



