
Ilustrasi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2017-03-21 12:03:32 WIBSuap Uji Materi: KPK Panggil 3 Pejabat Bea Cukai
Politikindonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bea dan Cukai pada hari ini, Selasa (21/03). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap kepada Patrialis Akbar saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pejabat yang dipanggil yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Harry Mulya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron dan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumbanraja.
Febri menambahkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Basuki adalah orang yang diduga menyuap Patrialis agar permohonan uji materi yang diajukannya dimenangkan.
Pada 6 Maret lalu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta. Penyidik menyita dokumen impor dari Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok dan kantor pelayanan di Marunda, termasuk data sejumlah importir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima hadiah US$20 ribu dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Basuki Hariman memberikan uang itu kepada Patrialis agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil Undang-Undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(nit/kap/rin)