
Asep Rahmat Fajar (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-17 18:39:36 WIBKY Desak MA Segera Nonaktifkan Hakim Tipikor KM dan HK
Politikindonesia - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera memecat KM dan HK, 2 Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY mengaku juga tengah mengawasi kedua hakim tersebut karena ada pengaduan yang masuk ke KY tentang mereka.
“KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim tersebut dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada pers, Jumat (17/08).
Asep mengaku, kedua hakim adhoc tersebut telah dilaporkan ke KY dan telah ditelusuri perilakunya. KY sudah menaruh curiga jika kedua hakim tersebut punya perilaku tercela. “Sebenarnya KY sendiri sudah memantau kegiatan hakim terkait dari beberapa waktu lalu. Bahkan dari hasil pemantauan tersebut KY sudah mengirimkan surat kepada MA dan meminta diambil tindakan kepada beberapa hakim PN Tipikor Semarang," tandas Asep.
KY sebagai lembaga negara pengawas hakim mengapresiasi langkah KPK. Sebab hal ini dapat menjadi pelajaran supaya hakim selalu mawas diri. “KY sangat mengapresiasi langkah KPK dan di sisi lain sangat menyesalkan masih ada oknum hakim ad hoc yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Karenanya KY meminta peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," tandas Asep.
(nif/rin/kap)



