
Artalyta Suryani alias Ayin (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-14 10:44:39 WIBAyin Janji Pulang Kalau Terapi Sudah Selesai
Politikindonesia - Arthalyta Suryani (Ayin) menyatakan belum bisa kembali pulang ke Indonesia dari pengobatannya di Singapura. Ayin berjanji pulang setelah selesai menjalani 25 kali terapi. Saat ini Ayin baru menjalani 18 kali terapi dan tinggal 7 kali lagi.
“Setelah itu Ayin berjanji akan pulang," ujar kuasa hukum Ayin, Nasrullah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/08).
Nasrullah membenarkan bahwa izin berobat Ayin memang sudah habis. Namun pihaknya sudah mengajukan perpanjangan permohonan. Selain itu, di Singapura pun ada ketentuan masa tinggal sementara seseorang selama 30 hari. “Namun karena kondisi kesehatan, prosedur itu pun bisa longgar,” ujar Nasrullah.
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin meminta supaya Ayin kembali ke Indonesia karena pihaknya belum memberikan perpanjangn izin berobat keluar negeri.
"Belum ada perpanjangan izin berobat yang bersangkutan. Namun karena sakit, menurut pengacaranya perlu mendapat perawatan. Dan sudah berjanji akan segera pulang dalam waktu dekat ini," kata Amir.
Ayin adalah saksi kasus suap Buol. Perusahaan PT Sonokeling miliknya juga beroperasi di Buol. Perusahaan sawit milik Ayin itu berlokasi dekat dengan perusahaan milik Hartati Murdaya. Diduga salah satu motif penyuapan di kasus Buol berkaitan dengan persaingan usaha.
KPK sudang memeriksa Ayin di Singapura beberapa waktu lalu. Sedang dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka.
(ar/rin/wan)



