
Gedung MK (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-04-09 10:07:22 WIBHakim Gugat Aturan Gaji dan Tunjangan ke MK
Politikindonesia - Sejumlah hakim mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mereka menuntut adanya penafsiran resmi dari MK soal aturan terkait gaji dan tunjangan para hakim. UU yang digugat dalah pasal 25 ayat (6) UU No 51 tahun 2009 yang berbunyi, ‘ketentuan lain mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Gugatan itu didaftarkan oleh Teguh Satya Bakti, hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bersama 10 orang rekannya. Dia datang sekitar pukul 13.00 WIB untuk mendaftarkan permohonan itu ke gedung MK.
“Kami mengajukan permohonan pengujian pasal 25 ayat 6 UU No 51 tahun 2009 jo pasal 25 ayat 6 UU No 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 24 ayat 6 UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD RI tahun 1945," terang Teguh.
Ada pun pasal yang diuji berbunyi: "Ketentuan lain mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan".
Menurut Teguh, pasal tersebut butuh kejelasan penafsiran. Terutama mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur soal gaji dan jaminan keamanan. “Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap UU Badan Peradilan yang mendelegasikan atau yang mengatur hak-hak hakim sebagai pejabat negara, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman jadi UU dalam peradilannya itu sudah ada," terangnya.
Teguh mengatakan, di UU itu, ada aturan tentang hak-hak hakim. Tapi peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai itu tidak dijelaskan dalam UU itu.
Seperti diketahui, 4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.
(nif/rin/kap) Gugatan itu didaftarkan oleh Teguh Satya Bakti, hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bersama 10 orang rekannya. Dia datang sekitar pukul 13.00 WIB untuk mendaftarkan permohonan itu ke gedung MK.
“Kami mengajukan permohonan pengujian pasal 25 ayat 6 UU No 51 tahun 2009 jo pasal 25 ayat 6 UU No 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 24 ayat 6 UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD RI tahun 1945," terang Teguh.
Ada pun pasal yang diuji berbunyi: "Ketentuan lain mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan".
Menurut Teguh, pasal tersebut butuh kejelasan penafsiran. Terutama mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur soal gaji dan jaminan keamanan. “Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap UU Badan Peradilan yang mendelegasikan atau yang mengatur hak-hak hakim sebagai pejabat negara, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman jadi UU dalam peradilannya itu sudah ada," terangnya.
Teguh mengatakan, di UU itu, ada aturan tentang hak-hak hakim. Tapi peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai itu tidak dijelaskan dalam UU itu.
Seperti diketahui, 4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.



