
Edy Putra Irawady (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2010-06-21 04:44:09 WIBPemerintah Hentikan RPP Tembakau
Politikindonesia - Pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, menyusul timbulnya kontroversi. RPP tersebut di-drop karena belum ada titik temu antar pihak-pihak terkait.
Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian meminta agar seluruh pihak melakukan kajian mendalam lagi sebelum RPP tersebut dibahas ulang. Demikian dikemukakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, Jumat (18/06) lalu. “Distop dulu.”
Pembahasan RPP Tembakau ini, melibatkan beberapa kementerian. Dikemukakan Edy, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian menyatakan sikap untuk menghentikan pembahasan RPP Tembakau. "Intinya, semua pembahasan ditunda dulu. Masing-masing pihak harus melakukan kajian mendalam mengenai aspek ekonomi, sosial, dan politiknya," katanya.
Sedari awal RPP Tembakau yang diajukan Kementerian Kesehatan tersebut memang memicu kontroversi. Begitu draft-nya keluar, RPP ini langsung menimbulkan sikap pro dan kontra. Dua kubu pun saling berhadapan. Kubu pertama, Kementerian Kesehatan bersama aktivis anti rokok mendukung pengaturan ketat terhadap produk tembakau. Adapaun kubu ke dua, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan pelaku usaha tembakau menolak poin-poin yang dalam RPP yang diyakini bakal memukul industri rokok.
Beberapa poin yang tidak menemukan kata sepakat adalah, soal larangan total iklan rokok, perluasan kawasan bebas rokok baik yang terbuka maupun tertutup, hingga pembatasan perdagangan rokok. Regulasi iklan rokok, menjadi sebuah perdebatan. Saat ini, iklan rokok masih bisa muncul di layar televisi di atas pukul 21.30. Namun dalam RPP ini, iklan rokok akan dilarang sama sekali ditampilkan di hampir semua media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.
Banyak hal dalam RPP Tembakau ini yang dinilai terlalu jauh mengatur industri rokok. “Misalnya soal aturan jumlah rokok dalam satu kemasan, soal iklan, itu kan berarti sudah masuk ‘rumah’ orang lain," katanya.
RPP ini dianggap menabrak beberapa undang-undang. Misalnya, soal iklan, yang sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jadi, kata Edy, harusnya tidak perlu masuk lagi dalam RPP.
Di kalangan pelaku usaha, juga muncul pula penolakan. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memprotes RPP itu karena diyakini akan memukul industri rokok.
Saat ini, paling tidak terdapat sekitar 3.000 pabrik produsen rokok besar maupun kecil. Selain itu, dari hulu hingga hilir, industri tembakau dan hasil tembakau melibatkan sedikitnya dari enam juta tenaga kerja. Adapun dari sisi pendapatan negara, cukai dari rokok juga masih menjadi penyumbang besar APBN. Tahun ini, target penerimaan cukai mencapai Rp 59,3 triliun yang mayoritas berasal dari cukai rokok.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat meminta agar persoalan rokok ini dikaji dari berbagai aspek, bukan hanya aspek kesehatan. "Sebab, sektor tembakau dan produk tembakau ini memiliki dimensi ekonomi yang kuat dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.
(ftu/yk) Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian meminta agar seluruh pihak melakukan kajian mendalam lagi sebelum RPP tersebut dibahas ulang. Demikian dikemukakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, Jumat (18/06) lalu. “Distop dulu.”
Pembahasan RPP Tembakau ini, melibatkan beberapa kementerian. Dikemukakan Edy, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian menyatakan sikap untuk menghentikan pembahasan RPP Tembakau. "Intinya, semua pembahasan ditunda dulu. Masing-masing pihak harus melakukan kajian mendalam mengenai aspek ekonomi, sosial, dan politiknya," katanya.
Sedari awal RPP Tembakau yang diajukan Kementerian Kesehatan tersebut memang memicu kontroversi. Begitu draft-nya keluar, RPP ini langsung menimbulkan sikap pro dan kontra. Dua kubu pun saling berhadapan. Kubu pertama, Kementerian Kesehatan bersama aktivis anti rokok mendukung pengaturan ketat terhadap produk tembakau. Adapaun kubu ke dua, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan pelaku usaha tembakau menolak poin-poin yang dalam RPP yang diyakini bakal memukul industri rokok.
Beberapa poin yang tidak menemukan kata sepakat adalah, soal larangan total iklan rokok, perluasan kawasan bebas rokok baik yang terbuka maupun tertutup, hingga pembatasan perdagangan rokok. Regulasi iklan rokok, menjadi sebuah perdebatan. Saat ini, iklan rokok masih bisa muncul di layar televisi di atas pukul 21.30. Namun dalam RPP ini, iklan rokok akan dilarang sama sekali ditampilkan di hampir semua media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.
Banyak hal dalam RPP Tembakau ini yang dinilai terlalu jauh mengatur industri rokok. “Misalnya soal aturan jumlah rokok dalam satu kemasan, soal iklan, itu kan berarti sudah masuk ‘rumah’ orang lain," katanya.
RPP ini dianggap menabrak beberapa undang-undang. Misalnya, soal iklan, yang sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jadi, kata Edy, harusnya tidak perlu masuk lagi dalam RPP.
Di kalangan pelaku usaha, juga muncul pula penolakan. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memprotes RPP itu karena diyakini akan memukul industri rokok.
Saat ini, paling tidak terdapat sekitar 3.000 pabrik produsen rokok besar maupun kecil. Selain itu, dari hulu hingga hilir, industri tembakau dan hasil tembakau melibatkan sedikitnya dari enam juta tenaga kerja. Adapun dari sisi pendapatan negara, cukai dari rokok juga masih menjadi penyumbang besar APBN. Tahun ini, target penerimaan cukai mencapai Rp 59,3 triliun yang mayoritas berasal dari cukai rokok.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat meminta agar persoalan rokok ini dikaji dari berbagai aspek, bukan hanya aspek kesehatan. "Sebab, sektor tembakau dan produk tembakau ini memiliki dimensi ekonomi yang kuat dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.



