2008-12-17 10:12:31 WIBItu Komisinya Kan, Jadi ...
Politikindonesia - Tim Jaksa Penuntut Umum Rabu (17/12) memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara anggota DPR Bulyan Royan dengan rekanan Departemen Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu, (16/12). Rekaman tersebut, mengungkap pembicaraan tentang rencana pemberian komisi dalam dalam proyek pengadaan kapal patroli.Dalam rekaman tersebut, terungkap Bulyan menghubungi Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman. Dalam pembicaraan tersebut, Bulyan menanyakan apakah Kresna sudah menerima pesan dari seorang bernama Chandra.
Kresna mengatakan sudah menerima pesan tersebut. ”Itu komisinya kan, jadi sebagian saja ya,” kata Kresna.
Bulyan kemudian menanyakan kapan Kresna akan melakukan penyerahan. ”Nanti, saya lagi susun strategi bagaimana cara ngirimnya,” kata Kresna.
Selain itu, PU juga memutar rekaman pembicaraan antara Bulyan dan seorang bernama Chandra, pengusaha PT Sarana Fiberindo Marina. Dalam rekaman itu, Bulyan mengajak Chandra untuk mengadakan pertemuan di hotel Borobudur.
Menanggapi rekaman tersebut, Bulyan membantah bahwa suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Ia meragukan suara yang diperdengarkan di persidangan tersebut adalah suaranya. ” karena saya tidak pernah merekam dan mendengarkan suara saya sendiri,” dalihnya.
Sementara itu, tiga direksi perusahaan pemenang tender proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang menjadi saksi bagi terdakwa Bulyan Royan mengaku sebenarnya mereka keberatan dengan adanya permintaan fee itu. Tapi mereka terpaksa meluluskannya jika ingin mendapatkan proyek pengadaan kapal tersebut.
“Kalau tidak diserahkan tidak bisa ikut,” kata Direktur Utama PT Fibrite Fiber Glass, Suratno Ramli, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gus Rizal.
Besaran nilai fee yang diminta Bulyan adalah 8 persen dari nilai proyek. Karena keberatan, Ramli dan pimpinan perusahaan rekanan lain menawarnya hingga tercapai kesepakatan nilai fee sebesar 7,5 persen. Ramli akhirnya menyetor duit sebesar Rp 500 juta kepada Bulyan. Meski demikian dia masih Ramli belum yakin perusahaannya akan memenangkan proyek itu.
Rasa terpaksa dan ragu-ragu juga disampaikan Chandra, Direktur PT Sarana Fiberindo Marina. “Tidak iklas, karena untungnya saja tidak ada,” tegas Chandra yang juga menjadi saksi di persidangan itu.
Anggota DPR RI Bulyan Royan didakwa memeras sejumlah rekanan Dephub dalam proyek pengadaan sejumlah kapal patroli. Tim JPU menyatakan, Bulyan berinisiatif meminta calon rekanan Dephub untuk menyerahkan uang untuk memenangkan proyek pengadaan kapal patroli.
Proyek kapal patroli di Dephub diikuti oleh beberapa rekanan, antara lain PT Binamina Karya Perkasa, PT Carita Boat Indonesia, PT Proskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, dan PT Febrite Fiberglass.
Pada Agustus 2007, menurut tim JPU, Bulyan bertemu dengan para pengusaha di Hotel Crown Jakarta, dan meminta mereka menyerahkan kontribusi sebesar delapan persen dari pagu proyek dan biaya oprasional sebesar Rp250 juta per pengusaha untuk setiap proyek.
Dalam surat dakwaan, Tim JPU menyatakan Bulyan setidaknya telah menerima uang dari Chandra dari PT Sarana Fiberindo Marina, dan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman yang masing-masing menyerahkan Rp100 juta dan Rp200 juta.
(Nit/Yk)



