PolitikIndonesia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Bank Century dalam penyelidikan kasus skandal Bank Century Rabu (10/03). Ini merupakan pemeriksaan pertama pasca Rapat Paripurna DPR terkait hasil pemeriksaan Pansus Century.
Hermanus sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Hermanus terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
|